Klik Gambar
JAKARTA(HPN) – Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Ir.Nadiyanto,MMfg, secara tegas mengatakan, pemberhentian Sekretaris DPD AWPI Lampung, M. Nurullah RS oleh Ketua DPD setempat, Hengky dinyatakan cacat demi hukum serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AWPI.
Pasalnya menurut Ketua Umum DPP AWPI, Nadiyanto Pemberhentian Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi pada pasal 7 sebagai tatacara dan pasal 8 tentang pembelaan diri, dengan peringatan tertulis sebagaimana pasal 5 ayat 1 dan 2 disampaikan kepada yang bersangkutan dengan surat tercatat.
“Maka pada pasal 8 ayat 2 pembelaan diri harus disampaikan secara tertulis dan dibahas dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat AWPI, Dari referensi AD/ART tersebut DPP AWPI Mempunyai Hak Penuh menentukan dan menetapkan sanksi terutama dalam penberhentian anggota,”tegasnya Nadiyanto, dalam rapat kerja DPP AWPI di Jakarta pada Kamis (19/9/2019).
Menurut Ketum AWPI, sebagaimana tertuang dalan Anggaran dasar organisasi, setiap Anggota AWPI mempunyai kewajiban mentaati AD/ART serta keputusan keputusan organisasi, menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta aktif mengikuti kegiatan dan menjalankan program organisasi.
Selaian itu masih kata Ketua Umum DPP AWPI, sebagaimana pasal 23 Anggaran Dasar bahwa Dewan Pimpinan Pusat yang memiliki hak penuh menentukan kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal, mengambil keputusan organisasi dan memberikan sanksi kepada anggota, mengangkat, membekukan, dan merevisi pengurus dari tingkat DPC maupun DPD.
“Saya menilai tindakan dari Ketua DPD AWPI Lampung, Hengky sudah melampai batas kewewenangan DPP AWPI, yang berakibat merugikan Nama baik serta harkat dan martabat Sekretaris DPD AWPI Lampung, M.Nurullah secara. Atas tindakan itu DPP dan pak Nurullah bisa saja menuntut secara hukum yang berlaku,”tegasnya.
Oleh Karena itu, kata Ketum AWPI dalam waktu dekat, pada ahir bulan September / Awal Oktober 2019, untuk mencapai tujuan serta Visi Misi Organisasi, DPP AWPI akan menggelar rapat pleno Pengurus DPP AWPI bersama Dewan Pendiri AWPI guna menentukan program-program strategis organisasi dan menetapkan kebijakan kebijakan organisasi serta permasalahan yang sedang terjadi pada DPD AWPI Lampung.
“Dalam rapat pleno nanti bisa saja, bukan hannya membekukan DPD AWPI Lampung, namun bahkan bisa kami tutup DPD AWPI Lampung, untuk sementara mengingat tindakan Ketua DPD. Hengky sudah mencedrai semua pengurus yang ada di DPP AWPI.”
Dikesempatan yang sama Wakil Ketua Umum DPP AWPI, Agus Suwardi juga menilai, perbuatan serta kebijakan yang dilakukan oleh Ketua DPD AWPI Lampung, sudah melampaui batas. Dia juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Hengky yang dipandang sudah melawan kebijakan pusat.
“Ini sama saja, mendirikan negara dalam negara. AWPI itu diatur dalam AD/ART serta patuh tunduk kepada undang-undang serta memiliki azas musyawarah. Jadi sebagai ketua DPD AWPI seharusnya dia jangan arogan dan mengikuti apa maunya,”kata Waketum, Agus.
Waketum AWPI menjelaskan, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) adalah Organisasi Pers yang legal dan tercatat dalam Lembaran Negara sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan UU No.17 Tahun 2013 Tentang ORMAS, menaungi sebagai wadah organisasi bagi insan Pers dan perusahaan pers, karena Pers memiliki beragam fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Terpisah, Sekretaris DPD AWPI Lampung, M. Nurullah RS saat dikonfirmasi awak media Pena Berlian Online mengatakan jika dirinya merasa telah dizolimi dan mengaku tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPD AWPI Lampung sudah semena-mena terhadap dirinya.
“Saya bingung, salah saya apa, selama ini saya merasa telah loyal terhadap organisasi. Saya sudah kerjakan semua apa yang diperintahkan oleh Ketua DPD. Bahkan saya sudah berkorban secara material, waktu dan pikiran. Kok tanpa ada peringatan secara tertulis dan dirinci apa kesalahan saya tau-tau saya dikirim surat pemberhentian,”ungkap Nurullah.
Bahkan Nurullah mengaku sebelum dinonaktifkan sebagai Sekretaris dirinya tidak pernah mengetahui pengeluaran dan pemasukan yang DPD AWPI Lampung. Sebab kata dia semua yang nekel keungan adalah Ketua DPD.
“kami selama ini menghargai ketua, makanya kami tidak pernah menanyakan keungan DPD. Sebab jika kami bertannya dirinya tidak suka bahkan bisa saja dia memecat kami secara sepihak. Sudah ada buktinya. Yang ada kami mendapat cerita DPD selalu punnya hutang. Pertannyaannya kalau punnya hutang buktinya mana dan berapa, jadi jangan sampai kebutuhan pribadi juga dimasukkan hutang dan harus jelas,”ujar Nurullah.
Nurullah menanmbahkan, terkait kemelut yang dialami oleh pengurus DPD AWPI Lampung, dirinya berserah penuh dan siap menerima keputusan yang terbaik dari DPP AWPI pusat.
“Sebab SK saya ini dikeluarkan oleh DPP dan yang berhak memecat saya adalah dari pihak DPP bukan DPD atau Wakil sekretaris. nanti kalau saya bilang tidak tau aturan saya disalahkan dan saya dosa..hhhee. Tolong pulihkan nama baik saya,”Pungkas Nurullah sambil melempar sennyuman.(Rls).