Sidang ke-9 di PN Gunung Sugih Kelas II Lampung Tengah, Perkara diduga Sengketa Lahan Milik Pemerintah

Foto, Sidang ke-9 di PN Gunung Sugih Kelas II Lampung Tengah, Perkara diduga Sengketa Lahan Milik Pemerintah

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Tengah-(HPN)- Sidang yang ke-9 di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas II Lampung Tengah. Perkara yang diduga Sengketa Lahan Milik Pemerintah Seluas ±100ha beralokasikan di belakang Sekolah SMK Unggulan Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yang terjadi pada hari kamis, (14/01/2021).

Akibat membela diri 10 warga kampung Negara Bumi Ilir, jadi terdakwa atas korban meninggalnya AR (50) warga Bumi Aji, ER (40) warga dengan panggilan haji, di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

Diduga salah satu korban AR (50) menembakan senjata api jenis pistol kearah warga sebelum bentrok terjadi dan akibatnya tiga butir peluru bersarang di tubuhnya, menyebabkan satu warga Negara Bumi Ilir Y (38) jatuh tersungkur di tanah. Namun melihat rekannya tertembak warga pun melumpuhkan korban AR (50) hingga meregang nyawa.

Hal itu 7 orang terdakwa 170 KUHP dan 3 orang terdakwa 338 KUHP. Sehingganya dari 10 warga terdakwa melalui Kuasa Hukumnya hari ini menghadirkan 1 saksi Ahli dan 3 saksi kunci, di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas II, Kabupaten Lampung Tengah. Senin (06/09/2021)

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Andhestan S.SH. yang juga Ketua YLBH KUTUB menyampaikan kepada awak media “sidang hari ini dari pihak terdakwa melalui kami Kuasa Hukum menghadirkan dua saksi, diantaranya saksi ahli dan 3 saksi kunci, saksi ahli dari Universitas Bandar Lampung (UBL) ,Wakil Rektor
Dr.Bambang Hartono, SH,MH dan yang 3 dari pihak warga MY (28), SM (19) NM (34).

Menurut keterangan saksi kunci SM, NM bahwasannya yang mengetahui pada saat kejadian waktu itu, yang tau dan melihat penembakan yang dilakukan AR (50) terhadap warga sebelum terjadinya bentrok, sehingga mengakibatkan jatuhnya 2 orang korban meninggal dunia, AR (50) dan ER (40) dan MY mengetahui barang bukti senjata api berjenis pistol setelah kejadian itu dari pihak polsek datang dan barang bukti pun diamankan oleh pihak polsek padang ratu untuk dilakukan penyidikan,”Jelasnya.

1).”Orang yang mempunyai senjata api,
yang menembakkan senjata api tersebut kearah kerumunan, merupakan perbuatannya sudah melanggar Pidana.
Selain itu perlu di ketahui lagi seorang tersebut, dari pihak yang berwenang memegang senjata api atau bukan kalau bukan dia sudah kena Pidana.

2)”Apabila barang bukti sudah ditemukan kan oleh pihak yang terkait dalam hal ini kepolisian maka barang bukti itu wajib dilampirkan, apabila tidak dilampirkan sedangkan diketahui barang bukti sudah ditemukan maka itu termasuk dalam pengelapan.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya, Warga Badran Sari Resmikan Seni Tari Kuda Kepang

3)”Seandainya ada tembakan kearah kerumunan warga sehingga warga membela diri, bukanlah termasuk kualifikasi dalam pasal 338 KUHP, karena tidak terdapat unsur sengaja dalam contoh kasus tersebut. Melainkan unsur dalam pembelaan terpaksa dalam pasal 49 KUHP yang tepat untuk diterapkan.

“Saya tadi diperiksa sebagai ahli pidana diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada dasarnya saya berpendapat tentang keilmuan yang saya ketahui.

Menurut saya tidak dapat digolongkan dalam pembunuhan tetapi ini bersifat melawan hukum ya” kenapa karna mengakibatkan orang lain mati.

Masih menurutnya saya tidak tapi dapat dikualifikasikan tentang pengeroyokan atau bersama-sama melukai orang lain dalam keadaan yang sebagian bisa dikatakan membela diri atau membela karena ada penyerangan dan dapat dibuktikan memang ada luka dan memang ada orang lain yang terluka oleh perbuatan yang disebabkan meninggal dunia,” Terangnya.

Saat Konfirmasi awak media, beliau menjawab ada dua pandangan kalau untuk barang bukti di persidangan itu tergantung pendapat Hakim kalau tadi ada Hakim anggota yang menyatakan kalau lukanya terbukti ada visum dan terbukti memang adanya perbuatan barang bukti itu dianggap ada sekalipun barang bukti itu tidak dihadirkan”

Hal itu dikatakan oleh PH kalau itu bisa dibuktikan memang penyalahgunaan kekuasaan atau orang berwenang itu tidak menyampaikan barang bukti harus dilaporkan di jajarannya atau divisinya contoh kalau itu penyidik dari polisi kan ada Propam di Polda ya laporkan ke Polda karena telah terjadi pelanggaran kode etik karena terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangannya terkait kewajiban menyerahkan barang bukti ternyata tidak diserahkan.

Walaupun dia cuman menyertakan barang bukti dalam pencarian artinya secara hukum dia telah mengakui barang bukti itu ada walaupun dalam pencarian.”Ujarnya.

Sementara ditempat yang sama saksi kunci SM (19) menyampaikan ke awak media yang ia ketahui, yang pertama saya berangkat ke kebun sesampai di kebun,  melihat kebun singkong saya ternyata kebun singkong saya tidak ada yang rusak tetapi punya warga yang lain itu di patah-patahhin pohon singkongnya,”Ucapnya.

Lalu kami pun pulang baru sampai di pos SMK unggulan negara bumi ilir, kami dicegat oleh almarhum yang bernama AR (50) pakai mobil jenis merk avanza warna silver dia turun dari mobil langsung buang tembakan sebanyak tiga kali ke arah masyarakat negara bumi Ilir ,dan teman saya,” Jelasnya.

Baca Juga :  Dandim 0411/KM Silahturahmi Bersama Kelompok Ternak Sapi Se-Kecamatan Seputih Agung

“Entah saya tidak tau, cuma mendengar suara tembakan sebanyak 3 kali, melihat itu aja kearah masyarakat negara bumi ilir ,karena saya merasa takut lalu bunyikan motor, langsung pergi pulang,”tuturnya.

Menurut keterangan saksi kunci NM (34) menjelaskan kepada awak media”awalnya kan saya memang sudah di areal kebun ketika saya mau pulang ketemu lah rombongan buya baru sampai di pos SMK ungulan negara bumi ilir,”Katanya.

Pasalnya Buya AR (50) sampai ditempat buya pun turun dari mobil jenis avanza berwarna silver, tidak lama selang beberapa menit Itu buya pun mengeluarkan senjata api lalu langsung menembak.

“Yang saya ketahui senjata api nya yang dipakai jenis pistol, menembak tiga kali kearah kawan saya atau rombongan Itu,
setelah tiga kali mnembak kearah masyarakat,karena merasa kaget langsung saya kabur tidak tau lagi rombongan itu langsung kacau, setelah itu tidak tau lagi,” Jelasnya.

Sedangkan saksi kunci MY(28) mejelaskan benar mengetahui dari sepengetahuan saya Senpi (Senjata Api) tersebut saya ketemukan setelah 2 hari kejadian, bersama Pihak Polsek Padang Ratu Kanit Heri dan kedua Anggotanya,” Ujarnya.

Setelah itu mencoba mencari atau olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) Setelah Sampai di TKP, ±10 sampai dengan 20 menit kami cari akhirnya senpi tersebut ditemukan di TKP disamping tembok, senpi tersebut, berwarna silver, berisikan 6 buah peluru, tiga buah peluru masih belum di ledakkan dan 3 buah peluru sudah diledakkan, kemudian senpi tersebut diamankan oleh pihak Polsek Padang Ratu dan akan di serahkan Kepolres,”Tuturnya.

Hal itu kuasa hukum YLBH KUTUB Aristo Evandy SH MH LLM juga menjelaskan kesimpulan sidang “Alhamdulillah sidang hari ini berjalan dengan lancar, semoga perkara ini semakin terbuka lebar jalan keluar dan semakin cerah kedepannya,menemukan fakta-fakta yang terjadi untuk selanjutnya sidang kedepan pembacaan pledoi,”Jelasnya.

Di tempat yang sama perwakilan dari istri salah satu terdakwa Zainal menyampaikan kami memohon dengan majelis hakim, untuk menuntut suami kami dengan hukuman yang seringan-ringannya dan permintaan kami yang tertinggi adalah bebas. karena suami kami adalah tulang punggung keluarga, bagaimana kami makan, bagaimana anak sekolah,”Ucapnya sambil menangis.  (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum