Pelaku Curat Ditangkap Polisi dan Warga

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Dente Teladas bersama warga berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dijelaskan Kapolsek Dente Teladas AKP. Rohmadi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa peristiwa curat tersebut terjadi pada hari Kamis (26/09/2019), sekitar pukul 02.30 WIB, di rumah korban.

“Adapun identitas korban yaitu Warsono (37), berprofesi sebagai tani, warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih, No Pol BE 3897 TQ,” ujar AKP Rohmadi.

Kejadian tersebut bermula ketika korban terbangun karena mendengar teriakan anaknya yang mengatakan bahwa ada pelaku yang masuk ke dalam rumah, lalu korban mengecek sepeda motor miliknya yang berada di dalam rumah, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi dan korban sempat melihat ada dua orang pelaku yang sedang membawa sepeda motor miliknya.

Baca Juga :  Karnel Unggul 99 Persen Dalam Pemilihan Pilkakam Serentak di Kabupaten Tulang Bawang

Korban lalu mengejar para pelaku sambil meminta tolong kepada warga dan ada warga yang menghubungi petugas dari Polsek. Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Akhirnya salah seorang pelaku akhirnya berhasil ditangkap sedangkan pelaku satunya berhasil melarikan diri, selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti (BB) berupa golok gagang kayu warna coklat, badik gagang kayu warna coklat, pahat kayu, sepeda motor honda blade milik pelaku dan sepeda motor honda beat warna putih milik korban dibawa ke Mapolsek,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Winarti Layani Warga di Operasi Pasar

Adapun identitas dari pelaku tersebut berinisial RO (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews