PT GGP Diduga Menduduki Lahan Warga Seluas 35Ha

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Tengah (HPN) – PT Great Giant Pineapple (GGP) Gunung Batin, Lampung Tengah (Lamteng), telah diduga menduduki atau menguasai lahan milik warga Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lamteng, dengan luas 35 hektar.

Dijelaskan Gubai (45), pemilik lahan seluas 35 ha mengaku, bahwa lahannya dicaplok oleh PT Umas Jaya atau PT Great Giant Pineapple yang terletak di Umbul Kerakking, Desa Terbanggi Ilir, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lamteng.

Menurutnya, lahan tersebut berasal dari warisan orang tuanya yang  bernama A.Basid (alm), yang didapatkan dari beli dengan kepala desa Terbanggi Ilir, Misbach Buchori pada tahun 1992. Bahwasan-nya Lahan tersebut ditanami pohon jati dan karet.

Adapun lokasinya berada di umbul Kerakking Desa Terbanggi Ilir, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, dengan batas-batas sebelah utara dan timur berbatas dengan PT Gula Putih Mataram, sebelah selatan dan barat berbatas dengan PT Multi Agro (PT Umas Jaya).

Baca Juga :  Nurullah Terpilih Sebagai Ketua DPC KWRI Lamteng

“Bapak (A Basid) dulu beli dari kepala Desa, ada SKT nya tahun 1992. Dalam SKT itu luas tanahnya kurang lebih 35 hektar,” ujar Gubai Kepada wartawan. Sabtu (19/10/2019).

Gubai menambahkan, semasa A.Basid masih hidup, tanah tersebut tidak pernah digarap oleh pihak Perusahaan Perkebunan Nanas, Pisang dan Ubi Kayu.

“Padahal, sebelumnya lahan itu oleh keluarga kami ditanami pohon karet, jati, dan tanaman pepohonan lainya. Setelah Bapak meninggal, tanah kami digarap oleh perusahaan sekira tahun 2012,” terangnya.

Bahkan, Gubai mengaku pihak perusahaan melarangnya untuk masuk ke lahan tersebut.

“Dulu pernah dapat izin untuk masuk dan menggarap lahan saya, tapi sekarang saya dilarang,” keluhnya.

Selanjutnya, baru-baru ini, dirinya memberanikan diri untuk menggarap lahan dan menanam ubi kayu.

“Tapi tanaman singkong saya di cabut oleh pihak perusahaan,” kata Gubay.

Terkait permasalahan ini, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya hukum untuk mempertahankan hak atas kepemilikan tanah itu.

Baca Juga :  Dandim 0411/KM Tandatangani Naskah Penyerahan Hasil Karya Bakti TNI Tahun 2021

“Saya sudah mengadukan permasalahan ini ke BPN pusat, Sekertariat komisi II DPR RI, dan laporan ke Polda Lampung pada tahun 2012,” paparnya.

Namun, hingga saat ini permasalahan itu masih menggantung dan tak kunjung selesai. Pihak keluarga pemilik lahan berharap pihak terkait dan pihak perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya rakyat kecil, sampai bingung untuk menuntut keadilan. Harus kemana lagi saya meminta keadilan untuk memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah saya,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Umas Jaya belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini.

“Coba langsung saja tanyakan ke kantor central pak, saya tidak tahu menahu terkait hal itu. Saya juga tidak tahu siapa yang mencabut tanaman singkong pak Gubai,” kata salah satu Security di pos jaga pintu masuk. (Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews