Klik Gambar
Tulang Bawang Barat (HPN) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulangbawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Maret 2018, sekitar pukul 19.00 WIB, berada di rumah korban berinisial IA (19), yang berstatus pengangguran, warga Kecamatan Tumijajar.
“Kejadian yang menimpa korban ini terjadi sebanyak tiga kali yaitu, bulan Maret, April dan November di tahun 2018, akibatnya korban hamil dan melahirkan seorang anak,” terang Sandy. Rabu (13/11).
Saat itu korban baru melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke Mapolsek Tumijajar pada tanggal 30 Agustus 2019, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta beberapa kali gelar perkara hingga akhirnya ditetapkanlah tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Selanjutnya atas perintah langsung dari Kasat Reskrim, pada hari Selasa (12/11/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, Unit PPA Satreskrim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berinisial RO (18), berprofesi sebagai buruh, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Tiyuh/Kampung Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan peristiwa yang dialami oleh korban ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui HP (handphone) dan bertemu di pasar, lalu pada bulan yang sama pelaku datang ke rumah korban untuk bertemu dengan kedua orang tuanya. Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terjadi di ruang tamu rumah korban saat kedua orang tua korban sudah tertidur,” ujar Sandy.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (AW)