Oknum Anggota DPRD Kota Metro Diduga Main Proyek

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro (HPN) – Terungkapnya tender proyek pembangunan pasar hewan di Tejo Agung, Metro senilai Rp1.491.358.961.38, Dinas Perdagangan Metro, yang dimenangkan oleh CV Dian Persada, diduga milik seorang oknum Anggota DPRD Metro berinisial AM.

Diketahui Proyek bernomor kontrak 05-LU/KTR/D.18.03.X/2019, dan Konsultan Pengawas CV Walu Enginer, diduga sudah terkondisikan.

“Proyek ini terkesan dikondisikan dan ternyata pemenangnya adalah oknum Anggota DPRD kota Metro, inisial AM,” ujar salah seorang peserta lelang Adi, saat mengunjungi kantor AWPI Metro. Minggu (17/11).

Baca Juga :  Kantor KWRI Metro di Semprot Disinfektan

Dijelaskan Adi, terkait hal tersebut pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke Kejati Lampung.

“Saya sudah berusaha mencari jalan damai, dan menghadap Wakil walikota, tapi ternyata permasalahan ini tidak menemukan titik temu akhirnya saya sendiri mendatangi ke Kejati Lampung membuat Laporan Resmi dengan nomor 010/EXT/DPD PERKARA/PEMBXI/2019 Tertanggal 11 November 2019, perihal dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi DPRD Metro Soroti Serapan Anggaran DPUTR

Terkait dugaan oknum Anggota DPRD Metro sebagai pemilik proyek, Adi secara tegas memiliki bukti-bukti.

“Semua ada bukti pengaduan Saya di Kejati dan bukti rekaman bahwa ini sebagai pemenangnya adalah seorang anggota dewan,” tandasnya.
Sementara terkait hal ini, pihak oknum Anggota DPRD Metro AM belum berhasil dikonfrimasi. (Rls/Rio/Hanafi)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews