Tiga Remaja Dibekuk Polisi Akibat Nipu dan Curanmor

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap komplotan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang juga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa para pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis (28/11Tiga), pada dua lokasi yang berbeda.

“Pertama ditangkap adalah pelaku berinisial AR (18) dan DA (16), mereka sama-sama berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Kedua pelaku ini ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” kata Sandy. Sabtu (30/11/2019).

Lanjutnya, petugas kami melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial FA (18), berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Pelaku ini ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, di lapangan HMPTI, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga :  Keluarga Terdakwa Bantah Beberapa Poin Pemberatan dari Jaksa

Adapun lenangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan laporan dari Resgianto (38), berprofesi sebagai tani, warga Tri Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 334 / XI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 10 November 2019.

Kejadian penipuan dan atau penggelapan yang menimpa korban, bermula hari Minggu (10/11/2019), sekitar pukul 15.00 WIB, sepeda motor Yamaha Vixion, warna putih, BE 8120 SX miliknya dipakai oleh keponakan korban berinisial AI (17), untuk mengantarkan para pelaku yang juga merupakan temannya ke taman lapangan unit 6, setelah sampai di tempat tersebut, salah satu pelaku berinisial AR meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli rokok, setelah ditunggu sampai sekira pukul 18.00 WIB, sepeda motor milik korban tak kunjung pulang. Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp14 Juta.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, ternyata sebelum kejadian tersebut tepatnya pada hari Sabtu (09/11), sekitar pukul 20.30 WIB, para pelaku ini telah melakukan tindak pidana curanmor di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga :  Sopir Bus dan Travel di Test Urine Polres Tuba

“Mereka mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak, yang mana sepeda motor tersebut sedang berada di parkiran, setelah berhasil selanjutnya sepeda motor dibawa kabur oleh para pelaku,” papar Kasat Reskrim.

Akibatnya korban Afrizal (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat, warna biru, BE 3549 TM yang ditaksir sebesar Rp10 Juta.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan serta Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews