Klik Gambar
Asahan (HPN) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan gelar Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati setempat. Rabu (12/02/2020).
Hadir pada kegiatan, Sekretatis Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Camat , Kepala Dese se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Riris Kusmiati, melaporkan, bahwa dasar hukum kegiatan pelaksanaan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Peraturan Meneteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Nama Domain, Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Asahan dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dalam Daerah Kabupaten Asahan.
“Gelar ekspos ini bertujuan meningkatkan wawasan dan pemahaman para pemimpin desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa, dengan merebut nilai tambah ekonomi dari bisnis internet,” ujar Riris.
Mengakhiri laporannya, ia menyampaikan bahwa peserta kegiatan ini adalah para Camat, Pendamping Desa (PD), dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Asahan.
Sementara Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Nirwan Pase, mewakili Bupati Surya membacakan pidato tertulis Bupati Asahan yang berisi, saat ini kita ketahui bersama, akses internet belum merata diseluruh Indonesia terutama dikawasan pedesaan. Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa, Bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa. Belum tersedianya jaringan internet diseluruh desa dengan kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Untuk itu APJII menawarkan kerjasama melalui program desa internet mandiri. Konsep desa internet mandiri ini yaitu pembangunan insfrastruktur internet bagi masyarakat di desa yang tidak mengandalkan dana dari APBN.
Berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti ekspos ini dengan sebaik-baiknya. Gunakan kesempatan ini untuk memperdalam tentang pentingnya internet ditingkat desa. Apalagi tahun ini adalah tahun Pilkada serentak sehingga akses internet ini sangat penting dalam penyampaian informasi secara cepat.
“Kepada APJII kiranya dapat memberikan pemahaman kepada para Lurah dan Kepala Desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa,” ucapnya.
Narasumber pada kegiatan Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020. Yakni, Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Handoyo Taher dan Kepala Bidang Teknologi dan Informatika Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Asahan Zulkarnain. (Bangun)