Klik Gambar
Lampung Timur (HPN) – Salah satu murid SMK Negeri 1 Raman Utara menjadi korban pemukulan oleh oknum Satpam di Sekolah setempat.
Pyhto Febriyanto (17), Kelas 1 TKR, merupakan Siswa Murid SMK Negeri 1 Raman Utara, mengaku kepada awak media. Awal mulanya, sehabis tugas upacara pada hari Senin (03/02/2020) dilapangan Sekolah. Pyhto haus terus lari ke kantin Sekolah untuk membeli minuman di kantin istri dari Satpam Sekolahan, ketika ia sedang bercanda bersama teman-teman dikantin, tak sengaja ia mengucapkan kata-kata jorok atau kata tidak sopan dengan teman Sekolahnya itu, lalu tiba-tiba Satpam datang dan mendekatinya terus bertanya, “ngomong apa kamu tadi (nada keras),” belum sempat Pinto menjawab, oknum Satpam langsung melakukan pemukulan/penamparan sebanyak tiga kali ke arah muka Pinto. 2 kali pipi kanan, dan 1 kali pipi kiri. Sehingga ia sempat terjatuh, akibat pemukulan tersebut, pipi sebelah kanan Pyhto mengalami bengkak.
“Padahal saya tidak menjelekkan satpam itu dan tidak ngomongin istri satpam itu yang jualan makanan dikantin. Jadi satpam itu salah paham,” terang Pyhto.
Atas kejadian tersebut, lantas kedua orangtua Phyto melaporkan ke Polsek Raman Utara. Sebagai orangtua, Tri Wahyuni (49), dan Sumaji (54), selaku kedua orangtua harus menelan rasa kecewa terhadap oknum Satpam Sekolah tersebut, seharusnya sebagai Satpam harus memberikan keamanan dan memberikan bimbingan ke Siswa di Sekolah, justru malah bersikap kasar hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak Sekolah.
“Gimana kami gak kecewa mas, seharusnya satpam bisa melindungi murid disekolah, ini malah ngelakuin kekerasan sama anak murid, kami gak terima, dan akan melapor di Polsek.” kesal Sumaji.
“Apalagi anak kami masih dibawah umur, jadi kami laporkan kekerasan penganiyayan perlindungan anak.” terangnya.
Lanjutnya, bahkan anak kami saat ini mengalami trauma, hingga tidak mau berangkat ke Sekolah, atas kejadian kekerasan yang dialaminya.
Dengan kejadian itu, oknum Satpam bisa dikenakan pasal 76c Uu no 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak, yang berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Melihat dari keterangan yang Anda sampaikan, kami asumsikan bahwa anak Anda yang pipi tiga kali dipukul oleh seseorang ini tidak sampai membuatnya terluka berat atau mati. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal yang Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak
Menjawab pertanyaan Anda, pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Ditempat terpisah, pengakuan Satpam Sekolah Rusman (40) menjelaskan, bahwa Siswa Sekolah Phyto Febriyanto mengatakan bahasa tidak sopan, “ngentot mak, bersama temen temennya dikantin istri saya. Langsung saya mempertanyakan kamu ngomong apa?? Nada keras terus saya tampar mukanya siswa itu tiga kali,” jelas Rusman.
“Kamu jangan ngomong dengan bahasa tidak sopan, dikantin istri saya yang menimbulkan emosi saya. Terus Pyhto meminta maaf kepada saya dan istri saya yang jualan makanan dikantin sekolah.” ujarnya.
“Saya pikir masalah sudah selesai dikantin sekolah, ternyata besoknya saya dapat surat pengaduan pihak orangtua phyto, dari kepolisian yang ditujukan ke sekolah surat panggilan buat saya dari polsek raman utara.” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Raman Utara, Lampung Timur Suparman (57). membenarkan adanya kejadian pemukulan terhadap Siswa di Sekolahnya, pihak Sekolahan sangat menyayangkan atas kejadian itu. Setelah kami mendapati laporan surat panggilan dari pihak Kepolisian Polsek Raman Utara.
“Akhirnya kami selaku Kepala Sekolah berdua bersama Satpam Rusman meminta maaf kepada orang tua Pyhto Febriyanto, agar damai secara kekeluargaan. Kami meminta kepada pihak kedua orangtua agar anaknya juga bisa masuk sekolah lagi,” kata Kepsek Suparman. (Eko)