Tekab 308 Polsek Tumijajar Bekuk Pelaku Curat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat beserta anggota Polsek Tumijajar berhasil mengamankan HH (30), satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kelurahan Dayamurni. Senin (05/10/2020).

Kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saeful Rahman, melalui Kasat Reskrim Iptu. Andre Tri Putra, mengatakan, kejadian berawal pada tanggal 25 september 2020, saat dimana korban lengah sedang asik karaoke di Room Wisma Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar.

“Untuk pelaku sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama diwilayah hukum Polres Lampung Utara dan penangkapan pada pelaku itu berlangsung dikediamannya yang berbeda di desa bumi agung kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pemkam Tiyuh Kagungan Jaya Realisasikan BLT Tahap I

Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa melakukan aksi itu bersama rekannya yaitu AM yang sekarang berstatus (DPO) dan sudah menjual sepeda motor tersebut oleh satu penadah di Lampung Tengah.

“Saat di lakukan penggerebekan di lampung tengah pelaku tidak ada lagi ditempat, Tekab 308 beserta anggota Polsek Tumijajar hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat bernopol BE 3361 QQ di rumah HG (Penadah),” terang Andre.

Baca Juga :  Dor! Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor

Sementara itu, saat ini Tim sedang melakukan penyelidikan terhadap kedua DPO yang nama AM dan HG dan untuk Pelaku akan di jerat pasal 363 KUHP, sebagaimana tentang pencurian dan pemberatan serta hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara. (Veri/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews