Klik Gambar
Lampung Utara (HPN) – Dua oknum tenaga kerja honorer pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara, diringkus Polres Lampung Utara, penangkapan itu diduga keduanya sebagai bandar Narkoba jenis Sabu, sekitar pukul 13.30 WIB. Senin (09/03/2020).
Adapun jedua pelaku yakni, RK (31) warga Jalan KS. Tubun Kecamatan Kotabumi Selatan dan WY (34) warga Rejosari Kabupaten Lampung Utara.
Kasatres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho Martono menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa para pelaku sering mengedarkan Narkoba jenis Sabu.
“Para pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) Polres Lampung Utara berhasil kita ringkus saat melintas di Jalinsum Simpang Bernah,” kata Aris.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap dua pelaku tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 2 buah paket sabu seberat 1,65 Gram dan 2 buah rompi Dishub.
“Para pelaku berikut barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Iptu. Aris. (Erwin)