Klik Gambar
Lampung Utara (HPN) – Belum menemukan titik terang terkait kasus meninggalnya Dapunta Enzhi Hair, bayi berusia 5 hari yang lahir pada Tanggal 5 Maret 2020, yang meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 2020 lalu, orang tua korban kembali laporkan kasus tersebut ke Polres Lampung utara, tentang dugaan kelalaian salah satu Bidan saat membantu persalinan.
Diketahui, Hari ini Memen saputara (Orang tua korban) di bantu Avokadsi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Utara, yang di ketuai oleh Ampera Wati Berangai Putri dan Ketua Advokasi Suwardi, Suryanto Serta Supriyo, secara resmi mendampingi Memen Saputra ke Polres Lampung Utara guna pemeriksaan saksi.
“Kami berharap agar kasus ini di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku sehingga pihak korban memperoleh keadilan,” tegas Ketua Advokasi LPA Lampung Utara Suwardi, via pesan WhastApp. Jum’at (20/03/2020).
Terpisah, Memen saputra selaku Ayah korban menyatakan, dirinya sudah melaporkan ini ke polres Lampung Utara berdasarkan petunjuk dari Polsek Tanjung Raja.
“Ya, hari ini kami beserta saksi di dampingi avokadsi dari LPA Lampung Utara secara resmi melaporkan Oknum Bidan tersebut ke Polres Lampung Utara,” teranga melalui telfon cellulernya.
Adapun laporan tersebut, lanjutnya, Masih tetap dalam kasus dugaan kelalai oknum bidan dalam membantu persalinan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap bayi yang di beri nama Dapunta enzhi hair lahir pada tanggal 5 maret 2020, dan meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 2020 lalu di salah satu Rumah Sakit Bandarlampung.
Lebih jelas diceritakan Memen, bahwa Kejadian saat persalinan di kediaman bidan RY beberapa waktu lalu yang mengakibatkan bayi yang baru lahir mengalami lebam di bagian, kaki, badan, tangan, dan kepala yang di duga akibat di paksa atau ditarik pada saat proses melahirkan di Desa Tulangbalak, sampai sekarang belum ada titik terang walau sudah dilaporkan kepihak Polsek setempat. (Tim/red)