Klik Gambar
Waykanan (HPN) – Unit Reskrim Polsek Baradatu berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Gedung Pakuon, Kampung Bumi Rejo dan Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. Jum’at (27/03/2020).
Pelaku berinisial IW (33) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP. Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol. Sarial Efendi menerangkan kejadian pertama pelaku melakukan aksi curat pada hari Rabu (11/03/2020) di Kampung Gedung Pakuon, saat itu sekitar pukul 05.00 WIB korban Melly bangun dari tidur dan melihat jendela rumah sudah dalam posisi terbuka.
Ketika Melly hendak akan mengambil Handpone merk Oppo tipe A7 warna hijau dan Handpone merk Vivo tipe 1904 yang di berada di atas meja ruang tengah sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Baradatu.
Untuk TKP kedua kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul. 10.00 Wib korban Gimun (48) warga Kampung Bumi Rejo Baradatu sedang memetik buah jagung di kebunnya, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor honda Kharisma warna Hitam Nopol: BG 5362 PH tahun 2004 miliknya yang di parkir di pinggir kebon sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Baradatu.
Selanjutnya pada aksi ketiga IW melakukan pencurian pada hari Senin (16/03/2020) sekitar pukul. 05.00 WIB di rumah korban Parno (47), warga Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan yang sedang menderes getah karet miliknya yang berada di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, kemudian sekitar pukul. 08.00 WIB korban hendak pulang dan melihat sepeda motor yamaha vega ZR warna Biru nopol : BE 4772 WC miliknya yang diparkir lebih 100 M dari korban sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Sementara penangkapan pelaku berawal pada hari Sabtu (21/03/2020) sekitar pukul 15.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan akhirnya, pelaku IW berhasil diamankan tanpa perlawanan, setelah dilakukan pengeledahan hasilnya di dapatkan barang bukti berupa empat buah mata Kunci leter T, satu buah Tang , Obeng Cengkeh dan satu buah Jaring warna kuning gagang Kawat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Handphone dan kendaraan motor korban sudah dijual di Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BB Sepeda Motor Honda Karisma di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dan dua unit HP yang di salah satu Counter di pasar Bukit Kemuning Lampung Utara, kini pelaku dan BB sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu sedangkan BB R2 Vega ZR masih dalam pencarian.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” sebut Kapolsek. (Zainal)