Polsek Labuhan Maringgai Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai, yang dipimpin langsung oleh Kompol. Yaya Karyadi dan Kasat Narkoba AKP. Dennis Arya Putra telah berhasil mengungkap kasus dengan mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Kejadian bermula pada. Sabtu (16/05/2020) sekitar pukul 14.30 wib, di Desa Tegal Asri dususn 1, Kecamatan Labuhan maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Minggu (17/05/2020).

Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol. Yaya Karyadi mengatakan, pihaknya mendapati informasi bahwa ada salah satu warga yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

“Kami beserta kasat narkoba melakukan pengintaian dan setelah memeriksa salah satu dirumah warga yang bernama topik yang terdapat didesa tegal asri dusun 1, ternyata benar Ketika mendapati seorang warga yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang di amankan satu bungkus plastik kecil bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisab (bong) satu buah pirex dan korek api gas warna hitam. Menggunakan kendaraan satu unit sepada motor jenis Yamaha Mio J warna hitam dengan No Pol BE 8641 NT,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kapolsek Batanghari Nuban

Lanjutnya, Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai Lamtim langsung melakukan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP. Dennis Arya Putra, telah berhasil mengungkap kasus dengan mengamankan 1 Orang Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Beserta barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik kecil yang berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu, alat hisab bong, pirex , korek api gas warna hitam dan 1 unit kendaraan motor jenis Yamaha mio J warna hitam dengan No Pol BE 8641 NT.

Baca Juga :  Jajaran Kodim 0429/Lamtim Gelar Berbagai Perlombaan Meriahkan HUT RI Ke-78

“Tempat kejadian tersebut didalam rumah saudara topik Di Dusun. I, Desa Tegal Asri Ds. Kecamatan, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Pelaku bernama Nung cik (44) Desa Tegal Asri Dusun 1, Kecamatan Lambuhan maringgai. Sebagaimana Dimaksud Dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya Tekab 308 membawa pelaku ke Polsek Labuhan Maringgai dan ke Polres Lamtim, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews