Semu! Sidang Lanjutan Soal UGR JTTS di PN Menggala

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Sidang lanjutan pekara perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala pihak perlawan yang mengatasnamakan PT. Citra Lamtoro gung Persada (CLP) melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan, nampak tidak seperti biasanya, padahal setiap sidang sebelumnya selalu membawa pasukan, diketahui dalam persidangan kali ini, Hermawan dan pasukannya tidak hadir, karena hanya membawa satu orang Pengacara Hukum (PH). Senin (05/10/2020).

Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim Fridar Rio Ari Tentus Marbun langsung menanyakan, kepada pihak oknum pengacara PT. CLP, yang dihadiri satu orang perwakilan PH, bahwa sudah sekian kalinya sidang, tidak dapat menghadirkan saksi dan memberikan keaslian alat bukti dari Perusahaan PT. CLP.

”Karena itu, agenda sidang minggu depan senin (12/10) kesimpulan, karena kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak perlawan untuk menghadirkan saksi, dan bukti keaslian berkas perusahaan, dan PS juga, tidak dapat dilakukan, dengan alasan pasipal Hermawan CS tidak mau,” terang Fridar Rio Ari Tentus Marbun.

Baca Juga :  Polres Tuba Gelar Simulasi TFG Sispam Kota

Sementara itu, PH PT. CLP, ketika mendengar apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim Ketua, dengan nada yang lemas, dan wajah yang kurang semangat PH PT. CLP, menjawab Hakim Ketua dipersidangan, ia menerima apa kesimpulan sidang selanjutnya. ”Kami menerima kesimpulan, PS tidak usah,” ujarnya singkat, tidak seperti sidang-sidang sebelumnya.

Terpisah, Pengacara Hukum 21 warga Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Bangkit, mengatakan, dengan mereka mengirim salah satu PH saja, sudah terlihat mereka sudah kebingungan, karena keabsahan berkas mereka tidak dapat dibuktikan apalagi mau PS.

”Karena seluruh berkas masyarakat Kagungan Rahayu semuanya sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku, dan juga tanah tersebut, tidak ada dalam HGU PT. CLP, dan juga masyarakat, pada tanggal 28 juni 2020, sudah diundang Ketua pengadilan Negeri Menggala, Aris Fitra Wijaya, untuk membahas Uang Ganti Rugi (UGR), kenapa masih di gugat, diduga masyarakat kagungan rahayu, beracara dipengadilan Negeri Menggala dengan wujud yang tidak nyata, hanya semu saja. Karena itu kami meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Menggala, untuk dapat memberikan keputusan yang berpihak kepada 21 masyarakat Kagungan Rahayu, yang sudah 3 tahun lebih memperjuangkan hak mereka yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Ruas Terbanggi Besar Pematang Panggang II ”celoteh Bangkit,” katanya sembari mengangkat kaca matanya. (Tim/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews