Pjs Bupati Way Kanan Pimpin Rakor Netralitas ASN

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mulyadi Irsan, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, memimpin Rapat Koordinasi Netralitas ASN Pemerintah Kabupaten Way Kanan, tentang Pilkada Serentak Tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Utama Pemkab setempat. Rabu (07/10/2020).

Pelaksanaan rapat tersebut yang juga dihadiri oleh para Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala dan Unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Sektaris DPRD serta SKPD.

Dalam rapat tersebut Pjs Bupati Mulyadi, menegaskan, terkait dengan Netralitas ASN Kabupaten Way Kanan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor.800/901/V.02-WK/2020, tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan.

Dari informasi yang diterima Dinas Kominfo, pada rapat tersebut dijelaskan apa saja yang masuk dalam kategori Pelanggaran Netralitas ASN, pada saat setelah penetapan calon dan ancaman/sanksi hukum bagi ASN, yaitu Kampanye Sosialisasi Media Sosial, menghadiri Deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada, melakukan fhoto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti symbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan Parpol, kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya, sepanjang di lakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan Surat Tugas dari Atasan dan memasang Spanduk/Baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga :  Polres Waykanan Gelar Press Release Akhir Tahun 2020

Diketahui, Surat Edaran Bupati Way Kanan tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan, dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,Nomor: 800-2826 Tahun 2020,Nomor: 167/KEP/2020, Nomor: 6/SKB/KASN/2020, dan telah ditetapkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan pada proses Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan. Maka seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menjaga Netralitas, Solidaritas dan Jiwa Korps dalam menyikapi situasi Politik yang ada, agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketiknetralan ASN.

Baca Juga :  Satu Orang Tanpa Gejala di Waykanan Positif Covid-19

Dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan bahwa, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan himbauan, seruan dan pemberian barang) termasuk penggunaan Jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan calon atau pasangan calon. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye, menjadi anggota kampanye dengan memakai atribut Partai, atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain, juga termasuk dalam kategori Pelanggaran Netralitas ASN. Selain itu, mengikuti Kampanye bagi suami atau istri calon Kepala Daerah yang berstatus sebagai Pegawai ASN dan tidak dalam mengambil cuti diluar tanggungan Negara, memberikan dukungan ke calon Kepala Daerah calon Independen dengan memberikan fhoto copy KTP, ikut sebagai anggota kampanye dengan fasilitas Negara, menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan Jabatan dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye serta menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik, juga termasuk dalam Pelanggaran Netralitas ASN yang harus dihindari. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews