Wartawan Digugat? EW: Siap Lapor Balik

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro (HPN) – Sempat viral di jagad media sosial (medsos) terkait perkara dugaan pelecehan seksual terhadap Anak Dibawah Umur (ADU), seorang pengacara yang berinisial AH selaku Kuasa Hukum Korban IT (14) beberapa waktu lalu, telah melayangkan gugatan kepada salah satu  Jurnalist berinisial (EW), ke Pengadilan Negeri Kota Metro, atas pemberitaan EW terhadap kasus tersebut. Kamis (22/10/2020).

Adapun berita media online yang digugat, yakni :
http://beritakharisma.com/orang-tua-berhutang-dengan-rentenir-anak-jadi-korban-cabul-penagih-hutang-ini-kronologinya/berita-terkini/hukum-kriminal/23/30/

http://beritakharisma.com/orang-tua-korban-pencabulan-anak-dibawah-umur-kota-metro-mengaku-telah-berdamai-tapi-hasil-perdamaian-belum-diberikan/daerah/aceh/35/02/

Dalam gugatan yang dilayangkan pada kediaman EW beberapa hari lalu, Pengadilan Negeri Kota Metro menetapkan sidang perdana EW pada hari Kamis 22 Oktober 2020.

Tentunya untuk mentaati Peraturan dan menunjukkan sikap sebagai Warga Negara yang baik, EW didamping Kuasa Hukumnya Joni Widodo, dan Okta Virnando, serta beberapa rekan-rekan Media dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Kota Metro pada hari. Kamis (22/10) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Amrulloh Tanggapi Soal Seleksi Pengisian Jabatan Sekda

Joni Widodo selaku Kuasa Hukum EW menyampaikan, “Dalam sidang perdana, Majelis Hakim mempersilahkan agar para pihak melakukan Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator M. Iqbal, namun mediasi pertama belum menemukan kata sepakat, akhirnya hakim mediator menunda mediasi hingga tanggal 05 November 2020,” kata Joni.

Joni menegaskan, bahwa terkait dengan gugatan PMH tersebut yang ditujukan kepada pihak EW, dinilai prematur. Sebab, penggugat belum menggunakan hak jawab dari tergugat.

Baca Juga :  Ini Alasan Ika Balqis, Main Kepanggung Nikahan

Padahal didalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

  1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1]
  2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[2]

“Jika memang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, sebenarnya penggugat bisa mengadukan hal ini ke Organisasi Profesi maupun Dewan Pers,” tutupnya. (Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews