Klik Gambar
Metro (HPN) – Terkait laporan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh 2 Wartawan Media Online di Kota Metro, AS (37), warga Rejo Mulyo, Kabupaten Lampung Selatan, selaku pelapor yang merupakan ayah kandung korban melakukan klarifikasi ke Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro. Sabtu (14/11/2020).
Adapun kedua Wartawan tersebut, ialah Eko Wahyu selaku Ka.biro BeritaKharisma.com, dan Andiyansah selaku Korwil LampungNet.com, yang dilaporkan ke Polres Kota Metro atas pemberitaan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada 29 September 2020 lalu.
Verry Sudarto selaku Ketua AWPI Kota Metro Menjelaskan, bahwa tujuan kedatangan AS mendatangi Sekretariat AWPI Kota Metro untuk klarifikasi laporannya terhadap kedua wartawan AWPI Kota Metro, Eko dan Andi yang awalnya mendampingi korban.
“Menurut informasi pak AS selaku orang tua korban tadi diruangan saya, dia mengatakan bahwa dari pihak Damar kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi ke mantan pengacaranya yang berinisial AH melalui Polres Kota Metro untuk segera mencabut pengaduan Eko dan Andi terkait pemberitaan,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan (AS), dirinya menjelaskan kepada rekan AWPI bahwa beliau tidak pernah ada niat melaporkan kedua Wartawan tersebut, justru menurutnya kedua Wartawan tersebutlah yang telah membantunya dalam melakukan pendampingan selama masalah menimpa keluarganya.
“Informasinya itu mendadak banget, saya pun kaget diajak Pengacara saya AH ke Polres Kota Metro, terkait pemberitaan itu saya tidak ada rencana buat laporin si pak Andi dan pak Eko, saya sama sekali tidak bisa baca, tidak bisa melihat dan tidak bisa menulis, saya hanya diceritakan oleh pengacara saya tentang pemberitaan itu,” terangnya.
AS juga mengungkapkan bahwa dirinya melalui Kuasa Hukumnya Damar telah meminta Polres Metro untuk melayangkan surat Somasi terhadap AH yang sempat menjadi kuasa hukumnya, untuk mencabut laporan tersebut sekaligus berharap Dokumen Pribadinya segera dikembalikan oleh AH.
“Kemarin dari Tim DAMAR sudah meminta Polres untuk melayangkan surat Somasi ke AH terkait surat hasil laporan di Polres itu, karena kami ingin mencabut laporan terhadap pak Eko dan Andi di Polres, dan sekaligus meminta Dokumen-dokumen saya di kembalikan seperti, Kartu Keluarga, Buku Nikah, KTP, Akte Kelahiran anak saya, dan Ijazah anak saya.” ungkapnya.
Lebih lanjut, AS mengatakan, bahwa Media tidak layak untuk dilaporkan, justru menurutnya mantan kuasa hukumnya lah yang seharusnya dilaporkan.
“Saya merasa Media kan tidak ada salah sama sekali, bahkan membantu kami, yang mengajak saya ke Polres untuk melaporkan itu yang harusnya di laporkan,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Afrin selaku Tim DAMAR, kuasa Hukum korban pencabulan anak dibawah umur membenarkan, bahwa dirinya bersama tim telah mengirimkan Somasi terhadap AH, dan jika tidak ada tanggapan dirinya bersama tim akan melakukan tindak lanjut.
“Kami kemarin menyurati AH untuk meminta dokumen-dokumen untuk kepentingan Korban, dan hingga hari ini belum ada tanggapan dari AH, surat itu kami buat terhitung tanggal 2 November 2020, dalam waktu secepatnya Senin besok kami akan lakukan tindakan yang lain.” terang Afrin saat di konfirmasi melalui WhatsApp. (Tim/Rilis)