Polsek Penawartama Amankan Komplotan Pelaku Curat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Penawartama berhasil mengungkap komplotan spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kabel listrik milik perusahaan listrik negara (PLN).

Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Penawartama Iptu. Timur Irawan, mengatakan para pelaku curat kabel listrik tersebut ditangkap hari di rumahnya masing-masing yang ada di Kampung Sidomakmur. Kamis (26/11/2020).

“Pelaku berinisial PR als GA (37), berprofesi buruh, ditangkap sekira pukul 08.00 WIB, pelaku berinisial SU (25), berprofesi buruh, ditangkap sekira pukul 17.00 WIB dan pelaku berinisial JS (40), berprofesi wiraswasta, ditangkap sekira pukul 18.00 WIB. Ketiga pelaku ini merupakan warga Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Timur. Jum’at (27/11).

Kapolsek menjelaskan, aksi curat kabel listrik milik PLN ini baru diketahui setelah pelapor Wahyudi (31), yang merupakan karyawan PLN mendapatkan laporan dari saksi Kuswarahadi (37), sekitar pukul 13.30 WIB. Senin (26/10/2020).

Baca Juga :  Babinsa: Aparatur Desa Harus Cepat Tanggap

Pelapor lalu bersama dengan saksi berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Rawa Pitu, Km 17, Kampung Sidoharjo dan saat tiba disana terlihat kabel jaringan tegangan menengah milik PLN sudah putus dan hilang, yang mana kabel tersebut memang belum dialiri oleh arus listrik.

Akibat kejadian curat kabel listrik ini, pihak PLN mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp180 Juta dan baru melapor ke Mapolsek Penawartama, hari Selasa (24/11/2020) siang.

Berbekal laporan dari pihak PLN, petugas kami langsung bergerak cepat mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku PR als GA dan pelaku SU adalah orang yang memanjat tiang dan mengambil kabel dengan cara di potong menggunakan gergaji besi, setelah itu kabel dibawa ke kebun karet yang berjarak sekira 50 meter dari TKP untuk dibuang kulitnya dan berhasil terkumpul 180 Kg aluminium,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  BPK RI Peduli Korban Angin Puting Beliung

Lanjutnya, 180 Kg aluminium tersebut kemudian dijual kepada pelaku JS dengan harga Rp1,8 Juta, lalu pelaku JS ini membawa barang tersebut ke rumahnya dengan menggunakan mobil pick up warna hitam, BE 8492 SY.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama, untuk pelaku PR als GA dan pelaku SU akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku JS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (A/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews