Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Rapat Kordinasi Menindaklanjuti Instruksi Menteri dalam Negeri no 36 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.Covid 19,wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, dan Papua berlangsung di Aula rumah dinas Bupati, Jl. Lintas Timur, Sukadana, Kamis (26/8/2021).
Meskipun Kabupaten Lampung Timur memasuki zona kuning penyebaran Covid -19 namum masih dalam Level 4 pelaksanaan PPKM.
Dalam prlaksanaanya Pemkab dan Satgas Covid-19 akan segera memberikan kelonggaran-kelonggaran pada beberapa kegiatan dan momen tertentu dengan pembatasan dan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Hal tersebut di ungkapkan pada saat rapat koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamtim, Forkopimda dan eleman lainnya.
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo menyampaikan “meskipun Lamtim zona kuning namun masih masih melaksanakan PPKM Level 4 sesuai dengan Imendagri Nomor 36 Tahun 2021, saya meminta kepada masyarakat untuk tidak bereuforia berlebihan, tetap disiplin mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku serta menjalani protokol kesehatan yang ketat,” terangnya.
Hal senada disampaikan oleh Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis bahwa status zona kuning bukan datang begitu saja namun kerja keras dari seluruh elemen masyarakat.”Tugas kita sekarang bagaimana mempertahankan jika perlu di tingkatkan ke level zona hijau,” terangnya.
“Benar apa yang sudah di sampaikan oleh Bapak Bupati bahwa kita jangan terlarut dalam euforia atas pencapaian zona kuning saat ini yang justru akan membuat blunder sehingga kita akan kembali ke zona orange bahkan merah, oleh karena itu apa yang sudah menjadi himbauan bahkan larangan kiranya jangan di lakukan demi menjaga Lampung Timur dari penyebaran Covid-19,” tandas Dandim.
Selain Dandim dan Bupati turut hadir, Kapolres Kajari, Kemenag, DPRD, Sekdakab, para kepala dinas, Direktur RSUD, PWI, FKUB, APDESI, serta forum camat membahas beberapa poin yang nantinya akan menjadi rujukan Instruksi Bupati tentang PPKM Level 4.
Poin draft tersebut menyangkut kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, kegiatan ibadah, fasilitas umum, seni budaya dan sosial kemasyarakatan, kegiatan dan pertandingan olahraga, hajatan, serta PPKM tingkat RT/RW. (DBS)