Pasca Bebas Menjalani Hukuman di Lapas, Seorang Terduga Pelaku CURAT di Ciduk Polisi

Foto, Pasca Bebas Menjalani Hukuman di Lapas, Seorang Terduga Pelaku CURAT di Ciduk Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara-(HPN)- Jajaran Kepolisian Resor Lampung Utara serius menangani setiap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayahnya.

Hal ini terlihat ketika Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara menciduk seorang terduga pelaku Curat inisial AS (34) warga Dusun 4 Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH.SIK.MIK mengatakannya pada Rabu (24/11/2021).

Disampaikan oleh Kapolsek Ipda Adeka bahwa AS kami ringkus karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Yang terjadi lebih kurang satu tahun lalu (Juni 2020) di rumah korban Lestari Desa Mulyo Rejo Kecamatan Bunga Mayang, sebagaimana dengan laporan korban ke Polsek Bunga Mayang LP/ B/ 53/ VII/ 2021/ SPKT Sektor Buma/ Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 16 Juli 2021.

Baca Juga :  Zona Integritas Bebas Korupsi Tim Asistensi ZI Birorena Polda Lampung Kunjungi Polres Lampura

Lanjut Adeka, kronologis kejadian saat itu, terduga pelaku AS tinggal di rumah saudaranya yang tidak berjauhan dengan rumah korban, terduga AS sering melihat korban membawa tas berisi Laptop.

Sekali waktu pelaku mengintip salah satu kamar korban dan melihat ada Laptop yang di letakkan di atas kasur, kemudian pelaku mencongkel dan menarik pintu jendela, pelaku menjulurkan tangan kedalam dan mengambil Laptop milik korban.

Setelah berhasil pelaku lansung pergi dan pulang ketempat orang tuanya yang berada di Desa Sungai Petai Kecamatan Musi Banyu Asin Sumatera Selatan “ungkap Ipda Adeka.

Baca Juga :  Bid Propam Polda Lampung Gelar Mitigasi Gaktiblin di Polres Lampung Utara

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, diketahui bahwa terduga pelaku baru selesai menjalani hukuman dari Lapas Musi Banyu Asin Sum-sel, tim opsnal Polsek Bunga Mayang lansung bergerak dan tanggal 23 Nopember 2021 sekira pukul 11.30 wib berhasil mengamankannya berikut barang bukti berupa satu unit Laptop merk Asus 14 inch warna hitam.

Kini terduga AS sudah kita berada di Mapolsek Bunga Mayang untuk kita lakukan proses hukum, pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP “tegas Kapolsek Ipda Adeka. (Jauhari)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum