Klik Gambar
Kota Metro-(HPN)- Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja di tengah era globalisasi saat ini sangat penting terlebih lagi penggunaan media sosial tidak asing lagi digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para remaja.
Para remaja khususnya siswa siswi memanfaatkan fitur grup untuk berkomunikasi baik itu dalam format Facebook atau WhatsApp, yang banyak digunakan untuk berkomunikasi khusus dalam konteks membantu kegiatan belajar dan berkomunikasi tentang kegiatan sekolah.
Tidak tertinggal pula SMKN 1 Kota metro sangat mendukung kegiatan seperti ini yang adakan di aula SMKN 1 metro. Selain mendapatkan pengetahuan hukum para siswa siswi dapat pula pemahaman tentang undang-undang, serta putusan-putusan hakim. yang juga dapat diterapkan para siswa siswi dalam mengambil langkah langkah yang menyangkut persoalan masyarakat di lingkungan masing masing. Selasa (30/11/21)
Literasi dapat diartikan menjadi literasi secara umum dan literasi digital. Agar menyingkat pembahasan dan uraian, secara umum, pengertian literasi diambil dari bahasa serapan Inggris, yaitu literacy. Dimana dapat diartikan sarana untuk sumber belajar.
Menurut Bu Pipin guru SMKN 1 pentingnya pemahaman kepada siswa siswi tentang Pengertian literasi hukum dapat memberi kesadaran pada diri akan pentingnya literasi hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Sejak dini para siswa dan siswi memang sudah seharusnya mengerti Pentingnya literasi hukum untuk meningkatkan kualitas hidup, mematangkan keterampilan dan memperlancar dalam membangun komunikasi dengan dunia sosial apalagi di era digital ini. Terangnya sambil menutup percakapan. (Rio)