Klik Gambar
Tangerang Selatan ,halopaginews.com
Papan Pengumuman dan Peringatan adalah papan yang berisi informasi kepadamasyarakat yang merupakan salah satu upaya memberi sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan membangun dan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan.
Tidak dapat di pungkiri bahwa kebutuhan sarana dan prasarana jalan dan jembatan sangat di butuhkan oleh masyarakat dan pelaku usaha di manapun berada,dalam keadaan tertentu jembatan mempunyai akses penting dalam menghubungkan jarak antar wilayah kota ataupun provinsi.
Namun bagaiman klo jembatan dan jalan yg bi biayai oleh APBD tidak dapat melaksana kan seperti aturan yg tertuang dalam permen PU..12 tahun 2014 tetang drainase perkota an.dan PP no 12 tahun 2021 tentang belanja barang dan jasa pemerintah.
Dari pantauan Awak media dan LSM ,Ada beberapa warga dan salah satunya warga yg tidak mau di sebutkan nama nya berinisial ” N” memaparkan bahwa saya sangat berterimah kasih kepada pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan atas perbaikan kegiatan pembangunan jembatan yg terletak di jln AMD Raya kel pondok kacang barat kec pondok aren tangsel,namun dalam pelaksana an nya kami tidak dapat mengetahui berapa jumlah biaya yg di keluarkan pemkot tangsel karena tidak ada nya papan projek dan brapa lama di kerja kan nya serta minim nya rambu pemberitahuan akses masuk sehingga masih banyak pengguna roda 4 yg masih melintas,namun akhir nya kandas harus putar balik karena tidak ada pemberitahuan tanda Marka jalan karena imbas dari pembangunan jembatan tersebut,tambahnya.
Sementara Hilmiy ashory SE,SH.ketua LSM GNRI DPD K Tangsel dan awak media Indonesia jurnalis saat dimintai pendapat warga sekitar, sebagai lembaga kontrol sosial ,Hilmiy mengatakan bahwa kita sebagai masyarakat berhak tau brapa anggaran perbaikan jembatan dan lama pengerjaan karena pembangunan tersebut menggunakan uang rakyat dan dalam pelaksana an nya pun rakyat harus tau dan ikut memantau,sebagaj bentuk keterbuka an informasi publik.
Lebih lanjut himiy (panggilan akrab ketua GNRI Tangsel) menegaskan ,proyek tersebut diduga dan di sinyalir ada nya kongkalikong atara Dinas pekerjaan umum dan rekanan kontraktor atas ada nya perbeda an spesifiikasi dan RAB nya tidk sesuai standar.
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Dalam hal ini Jika terjadi kecelakaan dari warga yang melintas pihak kontraktor bisa di kenakan sangsi hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
(red) Nurkholis
(Luckysun)