Asisten ll Pemerintah Kota Metro Yerri Ikhwan, Pimpin Rapat Rancangan Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi

Foto, Asisten ll Pemerintah Kota Metro Yerri Ikhwan, Pimpin Rapat Rancangan Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(BK)- Asisten ll Pemerintah kota Metro “Yerri Ikhwan ” memimpin Rapat Rancangan Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. Acara rapat ini yang berlangsung di OR Setda Kota Metro, Senin (17/01/22).

“Yeri Ehwan ” mengatakan rapat ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli lindungi. Selain itu, sesai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7 183/SJ, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron, dan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindung.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Metro Pembahasan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro “Subehi”, melaporkan peraturan Gubernur Lampung dan surat edaran Menteri Dalam Negeri, merupakan amanat untuk masing-masing daerah menerbitkan peraturan kepala daerah yang mempunyai kewajiban dengan aplikasi peduli lindungi. Dinas Kominfo Kota Metro telah membuatkan draft peraturan walikota, tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi peduli lindungi.

“Subehi” menambahkan, Peraturan yang sudah dibuat berdasarkan acuan peraturan Gubernur Lampung, dengan menambahkan beberapa point didalamnya. Penambahan ini tertuang didalam pasal 6, terkait tindakan yang dilakukan oleh petugas saat hasil scan berwarna merah, kuning, hijau dan hitam, ” paparnya.

Baca Juga :  Pemkot Metro Rapat Tatanan Produktif dan Aman Covid-19

Kepala Bidang Hukum Kota Metro yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kota Metro, Fachruddin, menjelaskan rapat ini guna mengefektifkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. Mewujudkan pengawasan ditempat-tempat fasilitas kegiatan publik.

“Pengawasan dilakukan dengan pemanfaatan scan QR Code Aplikasi Peduli lindungi, dan menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi,”ungkapnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum