Klik Gambar
Lampung Utara-(HPN)- Aksi masyarakat blokade jalan lintas sumatera di Lampung Utara, oleh Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL).Berjalan tertib aman dan kondusif, tepatnya di Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, berlangsung pada hari , Kamis ( 20/1/2022).
Berselang beberapa waktu jalanya aksi baru hanya ada 1 (satu) armada mobilisasi angkutan batubara yang melintas dan Itu pun langsung mendapatkan tindakan dari Kepolisian Sat Lantas Polres Lampung Utara, memeriksa kelengkapan kendaraan.
Aksi damai GEMPAL” di himbau oleh Kabag Of Polres Lampung Utara yang mewakili Kapolres Lampung Utara, meminta agar peserta aksi pada pukul 13.00 Wib untuk membubarkan aksi.
“Saya atas nama Kapolres Lampung Utara dan memimpin pada pengamanan dalam kegiatan ini, sehubungan tidak ada izin dari Intelkam Polres Lampung Utara,maka saya meminta kawan-kawan dan rekan semua, agar dapat membubarkan diri, pada waktu yang telah saya sebutkan.” Kata Kabag Of Hadi Sutomo.
Mendapatkan tekanan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Hukum Polres Lampung Utara,aksi mosi tidak percaya dengan pemangku kepentingan dan kebijakan pada khususnya penegak hukum.
Koordinator Lapangan GEMPAL Syahbudin Hasan, menyatakan sikap bahwa apapun yang terjadi, kami tidak akan mundur,dari rencana aksi ini, untuk memutar balikkan kendaraan angkutan batubara ke tempat asalnya.” Tanggap Syahbudin.
Beberapa proses dan tahapan sudah kami lalui, agar tidak seperti ini, sampai empat kali hearing di Ruangan Komisi III DPRD Lampung Utara,hanya satu Perusahaan saja yang hadir, namun tidak dapat untuk mengambil keputusan.
Oleh sebab itu,kami hari ini aksi, memutar balikkan kendaraan angkutan batubara yang kami nilai sudah ada pembiaran untuk merusak fungsi jalan yang di sebabkan oleh angkutan batubara yang super lebih (Overlaod) .” Kata Syahbudin.
Dilanjutkan oleh Mintaria Gunadi salah satu tim Koordinator GEMPAL” Bahwasanya aksi ini, tentunya tidak kami harapkan, oleh karena kami sadar, bahwa ada pihak yang berwenang, seperti Kepolisian dan Dinas Perhubungan bagian dari Pemerintah Daerah Lampung Utara, yang harus dapat mengambil tindakan.” Kata Gunadi.
Namun oleh karena kami duga ada bentuk Dispensasi mobilisasi angkutan batubara, maka kami sebagai masyarakat yang telah melihat satu ketimpangan,maka kami turun untuk aksi.
Kalaupun tugas dan fungsinya Kepolisian Polres Lampung Utara, dapat mengambil tindakan tegas pada angkutan batubara , yang melebihi kapasitas muatan super lebih itu,mengapa harus kami turun aksi.” Ujar Guandi.
Lanjut Gunadi”Oleh karena kami sangat taat dengan aturan hukum,kami meminta dengan Kabag Of dapat menjamin untuk mediasi kami dengan Kapolres Lampung Utara dan Perusahaan selaku pemegang Izin Usaha Penjualan dan Angkutan (IUPK) hasil tambang batubara.Dalam waktu 3 x 24 Jam maka kami siap membubarkan diri.
“Dengan waktu yang telah kami berikan, tidak juga di lakukan penindakan atau tidak ada juga mediasi dengan pihak Perusahaan angkutan batubara, maka kami meminta Izin untuk melanjutkan aksi, memutarkan angkutan batubara ketempat asalnya.”Pinta Gunadi.
Menanggapi dari apa yang di sampaikan Gunadi” Kabag Of Polres Lampung Utara, Hadi Sutomo, langsung mengambil sikap, saya berjanji akan menyampaikan apa yang di sampaikan Gunadi dengan Kapolres Lampung Utara, dengan waktu yang telah di tentukan .” Kata Hadi Sutomo. (Rilis/J)