Klik Gambar
Serang ,halopaginews.com
Guna mempercepat penanganan berkas perkara pelanggaran disiplin Bidpropam Polda Banten melaksanakan pemeriksaan saksidi ruang Subbid Provos Bidpropam Polda Banten pada Kamis (17/03).
Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Unit Riksa Penegakan Hukum Subbid Provos Bidpropam Polda Banten yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui peristiwa pelanggaran disiplin anggota Polri.
Saat ditemui Kabid Propam Kombes Pol Yudho Hermanto membenarkan pemeriksan tersebut.
“Ya benar Subid Provost Bidpropam Polda Banten melaksanakan pemeriksaan saksi dalam pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh personel Polda Banten,” ucap Kabid Propam.
Kabid Propam mengatakan bahwa pelanggaran Didiplin yang dilakukan oleh personel Polda Banten harus segara ditangani secara profesional.
“Untuk berkas perkara pelanggaran disiplin anggota Polri yang di tangani Provos Bidpropam Polda Banten, harus segera diperiksa dalam waktu 15 hari harus sudah selesai dan segera di limpahkan ke Ankum terduga pelanggar disiplin agar mendapatkan kepastian hukum atas pelanggaran yang telah terjadi,” ucap Kabid Propam.
Yudho mengatakan bahwa percepatan tersebut dilakukan secara profesional.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (4) Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, yang berbunyi ” *Pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu pemberkasan merupakan hasil pemeriksaan terhadap Saksi,Ahli, Terduga pelanggar dan barang bukti serta administrasi terkait yang disusun dalam bentuk DP3D yang dilaksanakan paling lama enam puluhhari sejak terbitnya Laporan Polisi dimana untuk mempercepat proses tersebut Bidpropam Polda Banten melaksanakan percepatan dengan mengedepankan profesional dalam penanganan perkara agar segera mendapatkan kepastian hukum,” ucap Kabidpropam.
Terahir Kabid Propam meminta kepada seluruh personel Polda Banten untuk melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab danntidak melakukan pelanggaran.
“Saya mwminta kepada seluruh personel Polri khususnya yang ada di Polda Banten untuk melaksanakan tugas dengan iklas Cerdas tuntas dan tidak melakukan pelanggaran sehingga dapat terhindar dari hukuman disiplin dan kode etik Polri,” tutup Kabid Propam.
(Luckysun)