Oknum Pengurus PPPSRS Apartemen MDC Gelar Rapat Umum (RUTA)Tanpa Izin Dari Otoritas Berwenang ,Andi Widiatno Itu Perbuatan Ilegal

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

JAKARTA,halopaginews.com

Anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Mangga Dua Court (MDC) menggelar aksi penyampaian pendapat secara terbuka di lapangan tennis Apartemen MDC, Sawah Besar, Jakarta Pusat, menyoal rapat umum tahunan anggota (RUTA) tahun buku 2021 yang digelar pada hari Senin (9/5/2022) sore.

Dilansir dari NusantaraPost.online, seorang Anggota PPPSRS Apartemen MDC, Lie Budiono mengungkapkan bahwa oknum Pengurus yang sudah menjabat 7 periode di kepengurusan PPPSRS Apartemen MDC tetap nekat menyelenggarakan rapat umum (RUTA) secara online pada Senin (9/5/2022) sore hingga malam hari, meskil belum mendapatkan izin dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta.

“Kami selaku anggota PPPSRS yang mempunyai hak suara sejak awal tegas menolak apabila mekanisme rapat umum ((RUTA) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebab itu namanya ilegal, dan yang namanya ilegal tentunya tidak sah secara hukum,” tutur Budiono kepada tim awak media dalam gelar aksiß penyampaian pendapat di lapangan tennis Apartemen MDC, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2022) sore.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Gelar Vaksinasi Booster di kampung bahari Tanjung priok

Budiono menyebut bahwa sekitar dua minggu yang lalu ia bersama rekan-rekannya sesama Anggota PPPSRS menolak rapat umum (RUTA) karena belum mendapakan izin dari Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta.

“Sebelumnya, ada undangan (pertama) untuk penyelenggaraan rapat umum pada tanggal 28 April 2022, tapi karena kami menolak dengan alasan tidak ada izin dari Kepala DPRKP,  rapat umum (RUTA) batal dilaksanakan,” ujar Budiono.

Sama halnya untuk surat undangan kedua, sambung Budiono, pengurus dan pengawas tidak mampu menunjukkan surat izin dari Kepala DPRKP DKI Jakarta.

“Karena itu cukup beralasan jika kami selaku anggota PPPSRS apartemen MDC menolak rapat umum (RUTA) yang diselenggarakan hari ini, sebab belum mendapat izin dari otoritas berwenang.” sambungnya.

Senada dengan Budiono, anggota PPPSRS apartemen MDC lainnya, Andi Widiatno memaparkan bahwa rapat umum yang dilaksanakan oleh oknum Pengurus  pada tanggal 9 Mei 2022 adalah ilegal atau cacat hukum.

“Saudari Fifi Tanang yang mengaku sebagai Ketua PPPSRS Apartemen MDC seharusnya menaati peraturan yang berlaku, dan secara yuridis perbuatan beliau yang menggelar rapat umum tanpa izin dari Kepala DPRKP DKI  Jakarta serta melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan perbuatan melawan hukum,” papar Andi.

Baca Juga :  Keyakinan Prabowo : TNI AD Semakin Kuat dan Hebat Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Dudung

Lebih lanjut Andi mengungkapkan bahwa Fifi Tanang hingga kini masih berstatus Tersangka di Polres Jakarta Pusat dalam perkara pidana.

“Mengingat saudari Fifi Tanang dalam beberapa bulan ini telah berstatus Tersangka dalam perkara pidana di Polres Jakarta Pusat, maka dengan menggelar rapat umum (RUTA) secara ilegal beliau sebagai tersangka telah mengulangi perbuatan pidana,” terang Andi.

Sementara itu Johan Iskandar, yang juga anggota PPPSRS Apartemen MDC, mengungkapkan harapannya agar oknum Pengurus yang sudah tujuh periode menjabat di kepengurusan PPPSRS Apartemen MDC dan berstatus Tersangka menyudahi segala bentuk pelanggaran sebagaimana selama ini diduga kuat dilàkukan oleh oknum Pengurus bersangkutan.

“Jika dirinci satu persatu banyak sekali pelanggaran yang diduga kuat telah dilakukan saudari Fifi Tanang termasuk saudara Liem Hong Beng, kami punya datanya,” kata Johan.*[Red]

Dilaporkan oleh : safril