Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono, Ungkap Kasus Curanmor

Foto, Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono, Ungkap Kasus Curanmor

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Dalam rangka Ops Sikat Team Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur,Polda Lampung, telah melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor) di parkiran toko Indomaret Dsn VI Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono,Kabupaten Lampung Timur, Jum’at (03/06/22).

Kapolres Lampung Timur Zaky Alkazar Nasution,S.H,S.IK.M.H,.Melalui Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Suarman,S.H,.membenarkan adanya tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) terhadap korban ES (22) salah satu karyawan swasta, di Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, ” Ungkapnya.

Tempat kejadian di parkiran toko Indomaret Dsn VI Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Pada hari Rabu, tanggal 29 April 2020, sekira pukul 09.00 Wib.

Baca Juga :  Sekwan Lamtim dan Kadis PU Silaturahmi Ke Kodim 0429/Lamtim

“Pelaku HD (19) adalah warga Dusun II Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, “Jelasnya.

Modus operandi nya pelaku berboncengan motor berdua kemudian mengambil sepeda motor korban yang diparkir di depan toko Indomaret dengan cara merusak kunci kontak nya dengan menggunakan Kunci T,” Terangnya.

Setelah itu pelaku HD langsung membawa kabur sepeda motor korban tersebut ke arah Jabung dan langsung dijualnya di daerah Jabung,Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Wow!! Ini Jawaban Zahir Firdaus Ketua Gapoktan Fajar Makmur

Mendapatkan Informasi kemudian Team Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono, melakukan pengembangan ungkap kasus Tindak Pidana dari Team Tekab 308 Polsekta Sukarame yang telah menangkap pelaku tersebut dalam perkara TP lainya, ” Tegasnya.

Berdasarkan alat bukti yang cukup dan Interogasi terhadap pelaku dan benar pelaku mengakui bahwa pernah melakukan TP Pencurian di wilayah hukum Polsek Bandar Sribhawono. Kasus Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, ” Pungkasnya. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum