Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Dalam rangka Ops Sikat Team Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur,Polda Lampung, telah melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor) di parkiran toko Indomaret Dsn VI Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono,Kabupaten Lampung Timur, Jum’at (03/06/22).
Kapolres Lampung Timur Zaky Alkazar Nasution,S.H,S.IK.M.H,.Melalui Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Suarman,S.H,.membenarkan adanya tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) terhadap korban ES (22) salah satu karyawan swasta, di Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, ” Ungkapnya.
Tempat kejadian di parkiran toko Indomaret Dsn VI Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Pada hari Rabu, tanggal 29 April 2020, sekira pukul 09.00 Wib.
“Pelaku HD (19) adalah warga Dusun II Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, “Jelasnya.
Modus operandi nya pelaku berboncengan motor berdua kemudian mengambil sepeda motor korban yang diparkir di depan toko Indomaret dengan cara merusak kunci kontak nya dengan menggunakan Kunci T,” Terangnya.
Setelah itu pelaku HD langsung membawa kabur sepeda motor korban tersebut ke arah Jabung dan langsung dijualnya di daerah Jabung,Kabupaten Lampung Timur.
Mendapatkan Informasi kemudian Team Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono, melakukan pengembangan ungkap kasus Tindak Pidana dari Team Tekab 308 Polsekta Sukarame yang telah menangkap pelaku tersebut dalam perkara TP lainya, ” Tegasnya.
Berdasarkan alat bukti yang cukup dan Interogasi terhadap pelaku dan benar pelaku mengakui bahwa pernah melakukan TP Pencurian di wilayah hukum Polsek Bandar Sribhawono. Kasus Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, ” Pungkasnya. (Eko)