Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN-SMSI)- Team Tekab 308 Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, telah berhasil melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Dadu Koprok HP, di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Pada hari Senin(20/06/2022) Sekira Jam 17.00 Wib,
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lampung Timur melalui Kapolsek Sekampung Iptu Rudy Kisbiantoro, menerangkan, bahwa kepolisian sektor sekampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekumpulan orang yang sedang bermain judi koprok HP di gubuk areal perkebunan jagung milik salah satu warga desa sambikarto di Kecamatan Sekampung Kabupaten Lamtim, ” Ungkapnya Kapolsek.
Kemudian Aipda Haris,Aipda Suhartono, Bripka Doni dan Bripka Eko langsung melakukan pengintaian / mengecek ketempat tersebut, setelah kami melakukan pengintaian ternyata benar di gubuk areal perkebunan jagung tersebut ada 6 (enam) orang yang sedang asik bermain judi jenis dadu koprok HP,” Terangnya.
Selanjutnya team tekab 308 polsek sekampung melakukan penggerebekan di areal judi tersebut, team tekab 308 polsek sekampung berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku perjudian tanpa perlawanan,” Tegasnya.
Pelaku perjudian bernisial SR (43) warga Desa Sumbersari, Sekampung, Lamtim, SY (42), Dusun. II Desa Sambikarto, Sekampung, SW (54) Desa Donomulyo,Bumi Agung, RE (40) Desa Mataram Marga, Sukadana, sedangkan 2 orang, CN (DPO) dan WRM (DPO) berhasil melarikan diri, “Jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Sekampung Polres Lampung Timur. Berikut barang buktinya berupa, 6 (enam) buah dadu domino. 1 (satu) buah karpet ambal warna merah. 1 (satu) unit HP Realme C11 warna abu-abu, dengan Uang tunai senilai Rp 140.000,- ( seratus empat puluh ribu rupiah)
Yang terdiri dari pecahan : 2 ( dua) lembar uang pecahan senilai Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah), 1 ( satu) lembar uang pecahan senilai Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah), 2 ( dua) lembar uang pecahan senilai Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) kami amankan ke Mapolsek Sekampung guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut, ” Pungkasnya Kapolsek.
Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis dadu koprok menggunakan Handphone Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1, Ayat (3) KUHP. (Rls/Eko)