Lakukan Penambangan Liar, 2 Warga Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Polres Lampung Timur Polda Lampung, amankan 2 orang warga yang diduga melakukan aksi penambangan liar.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (6/10), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah IS (58) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY (65) warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga.

Baca Juga :  Purwanto Laporan Kepolsek Purbolinggo, Terkait Hilangnya Dompet Beserta Isi Surat Berharga

Berawal pada hari Selasa (4/10/22), sat reskrim polres lampung timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan, dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal.

Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, dikawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, tanpa memiliki ijin penambangan yang sah.

Baca Juga :  Ops Zebra Krakatau 2023 Berakhir, Polres Lamtim Tindak 119 Pelanggar Lalulintas

“Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Batu Belah hasil penambangan” tutupnya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum