Jefry Owner Media Lampungcity.co : Wartawan UKW Musti Lebih Paham KEJ

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang – (HPN) Lampung

Diduga website media Marahtulis.com yang menerbitkan berita berjudul “Ini Pernyataan Kadis Kominfo Tuba”  melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama media Lampungcity.co.

Pasalnya media tersebut menyanggah berita beberapa awak media salah satunya Lampungcity.co yang memprotes kebijakan Desia Kesumayuda sebagai kepala dinas Kominfo yang dinilai tidak memiliki komitmen untuk memprioritaskan bagi media-media yang belum pernah dicairkan MoU kerja antara pihak Kominfo dengan pihak Perusahaan Media di Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Murni, akan di cairkan pada Perubahan 2022.

Baca Juga :  Hore! 300 Unit RTLH Warga Kurang Mampu Bakal Dibedah

Namun, Kepala Dinas Desia Kesumayuda, tidak mencairkan media-media yang belum pernah mencairkan di Anggaran APBD murni, bahkan dari beberapa sumber media yang di cairkan, media yang pernah di cairkan di APBD murni.

Pimpinan media Lampungcity.co, Jeffry menyayangkan pemberitaan media Marahtulis.com yang terkesan arogan. Etikanya hak jawab diberikan kepada media yang memberitakan bukan media lain, agar tidak terjadi kesalahpahaman sesama rekan jurnalis.

Baca Juga :  Uji Nyali Polres Tubaba Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Kades Tiyuh Kibang Budijaya.

Kalau yang bersangkutan merasa berita itu tidak benar, panggil wartawannya berikan klarifikasi dan minta dinaikkan berita sanggahan.

“Pemilik media Marahtulis.com yang juga Kabiro Nuasa Realita News itu kan sudah UKW kok ngak ngerti kode etik jurnalistik, harusnya malu geh dengan kartu uji kompetensinya. Masa kalah pemahaman dengan saya yang masih terus belajar mengenai kode etik jurnalistik, apa jangan-jangan sudah masuk angin karena ada embel-embel dari dinas yang bersangkutan,” tuturnya Jeffry sembari tersenyum.

Dilaporkan oleh : redaksi Daerah