Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Polsek Marga Tiga Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggelar Jum’at Curhat tempat di Balai Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, Jum’at (10/2/23)
Hadir Kapolsek Marga Tiga Akp Suryono, Kanit Reskrim Ipda Made Sukrawan, Kanit Samapta Aipda Nanang S, Kanit Intel Bripka Roni Kurniawan, Bhabinkamtibmas Aipda Tri Harsono, Bhabinkamtibmas Bripka Agus Buhari dan Kades Nabang Baru diwakili Kasi Kesejahteraan,Seluruh Kadus dan Perangkat Desa Nabang Baru, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Mahasiswa KKN Universitas IAIN Metro.
Dalam sambutan nya Kades Nabang Baru di wakili Kasi Kesra Supani menyampaikan dengan
Kedatangan Kapolsek beserta anggota maksud tujuan yaitu jum’at curhat langsung ke Kapolsek.
Beliau juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada keluhan tentang Kamtibmas agar disampaikan dan tidak perlu segan segan menyampaikan keluhan masyarakat, “ujarnya.
Dikesempatan itu, Kapolsek Marga Tiga Akp Suryono menyampaikan kami akan memberikan informasi kegiatan kepolisian dan program Polri
Memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari acara Jumat Curhat Quick Wins Presisi yaitu Silaturahmi Kepolisian terhadap masyarakat juga menerima aspirasi masyarakat tentang keluhan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan kami siap menampung keluhan
Masyarakat dengan sesi tanya jawab, “ucapnya Kapolsek.
Masyarakat agar berhati-hati dengan pinjaman kepada rentenir dan tidak sembarangan menandatangani surat perjanjian. Bahwa hutang piutang adalah Perdata apabila pihak rentenir akan menyita barang atau rumah maka dipertanyakan dahulu surat penyitaan dari pengadilan, “jelasnya.
Kebijakan dari pimpinan bahwa ijin diberikan batas pukul 18.00 wib dan apabila masyarakat menghendaki agar acara hiburan sampai tamu habis maka masyarakat dapat menghidupkan musik dari yuotube atau karoke.
Sementara itu, masyarakat yang mempunyai acara atau bersifat mengumpulkan massa maka harus dilengkapi ijin atau pemberitahuan kepada Kepolisian, “terangnya.
Kami juga himbau agar warga tidak main hakim sendiri apabila terjadi tindak pidana yang tertangkap tangan oleh warga dan segera menyerahkan kepada Kepolisian terdekat. Agar masyarakat tidak takut untuk menjadi saksi tindak pidana karena saksi dilindungi oleh hukum, “tegasnya.
“Apabila ada orang dengan gangguan jiwa yang meresahkan warga agar segera menghubungi pihak kepolisian/bhabinkamtibmas dan nantinya akan diserahkan kepada dinas Sosial atau dibawa ke rumah sakit jiwa, “jelasnya.
“Agar mahasiswa apabila mengadakan acara yang bersifat mengumpulkan massa agar berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan membuat surat ijin atau pemberitahuan untuk meminta personil pengamanan, “pungkasnya di sesi tanya jawab.
Tambahnya, Kanit Reskrim juga menghimbau agar masyarakat tidak takut dan ragu untuk melaporkan apabila mengalami tindak pidana karena tidak ada biaya, “ujarnya Kanit Ipda Made Sukrawan.
Namun masyarakat juga diupayakan datang ke Polsek terdekat dikarenakan di perlukan guna untuk diambil keterangannya, apabila tidak dapat datang atau berhalangan ke polsek pihak kepolisian maka Polsek dapat jemput bola datang ke rumah korban, “tutupnya. (Eko)