KPR Kelas II B Menggala Bantah Isu Pungli dan Peredaran Narkoba di Rutan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang-(HPN)- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Menggala membantah adanya dugaan praktek pungli dan peredaran narkoba di Rutan Kelas IIB Menggala.

“Saya bersama dengan tim telah melakukan investigasi secara langsung, bahwasanya tidak ada biaya untuk pemindahan kamar (Blok Hunian) dan tidak ada sewa handphone (HP) di dalam rutan, selain itu juga karena memang di dalam rutan sudah difasilitasi warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang dapat memudahkan warga binaan dalam melakukan komunikasi dengan keluarga,” ujar Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Menggala, Juna, Jumat (17/02/2023), kepada wartawan di Tulang Bawang.

Baca Juga :  Seminggu Meninggal, Jazadnya Baru Ketahuan

KPR Juna menegaskan, pihak rutan akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan praktek pungli dan peredaran narkoba di Rutan.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat (pungli dan peredaran narkoba-red) baik Petugas Rutan Menggala ataupun seluruh Warga Binaan tanpa terkecuali,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan KPR Juna, perang terhadap narkoba merupakan salah satu komitmen Rutan Kelas II B Menggala.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi Berharap Para OPD Bersinergi Dalam Pengendalian Inflasi Daerah

“Komitmen kami sama, dari tingkat Pimpinan dan Pelaksana menyatakan perang terhadap narkoba, siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, telah beredar isu adanya pengakuan dari salah satu warga binaan Rutan Kelas II B Menggala terkait adanya praktek membayar sewa handphone dan pemindahan blok, serta adanya praktek peredaran narkoba di dalam Rutan. (Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum