Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Timur Polda Lampung menggelar razia kepada pengguna jalan pada Selasa (9/5/2023) siang.
Hal itu didasari seiring telah berlakunya kembali tilang manual setelah sebelumnya ditiadakan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasat Lantas Iptu Bima Alief Caesar Gumilang memimpin langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Hari ini kami lakukan razia kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas yang tentunya bagi pelanggar kami lakukan tindakan tilang,” ujar Bima.
Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Lintas Timur Sukadana Kabupaten Lampung Timur tersebut terdapat 20 kendaraan yang dilakukan penindakan berupa tilang dengan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 16, kendaraan roda dua sebanyak 3 unit serta 1 unit kendaraan roda empat.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut Kasat Lantas juga memastikan dan menekankan kepada anggotanya untuk tidak adanya pungutan liar.
“Meski sudah kembali berlaku, saya pastikan bahwa tidak adanya pungutan liar berupa apapun dan saya tekankan kepada anggota agar tidak melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Bima mengungkapkan kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin guna mencegah adanya pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.
“Kami akan laksanakan kegiatan razia secara rutin tujuannya mencegah adanya pelanggaran lalulintas terutama yang menyebabkan kecelakaan.
Maka kami himbau kepada pengguna jalan untuk selalu tertib berlalulintas baik secara administrasi maupun kelengkapan berkendara,” pungkas Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2015 tersebut. (Red)