Kawasan TNWK Terbakar, Personil Gabungan Padamkan Api Hingga Malam Hari

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Kebakaran Hutan (Karhutla) di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kembali terjadi di Wilayah Seksi 1 Resort Susukan Baru Desa Rantau Jaya Udik ll, Kecamatan Sukadana Kabupaten, Lampung Timur, Jum’at (22/9/2023).

Sebagai informasi bahwa Saudara Amit yang sedang berjaga di menara pantau Susukan mulai melihat titik api pada Pukul 13.00 WIB, kemudian pihaknya menghubungi Babinsa, Bhabinkamtibmas serta personil Polhut, Manggala Agni, Mitra Polhut, perangkat desa serta warga masyarakat untuk melakukan pemadaman.

Susahnya medan, rumput ilalang dan semak belukar kering yang terbakar serta tiupan angin yang kencang membuat personil gabungan mengalami kesusahan melakukan pemadaman api.

Baca Juga :  Jam Komandan, Damdim 0429/Lamtim Lakukan Penekanan Kepada Anggota

Meskipun hanya menggunakan tangki semprot manual 30 buah, 2 unit mobil tangki pemadam TNWK, 3 unit mobil pengangkut air dan 1 unit bentor pengangkut air, personil gabungan hingga malam hari tak kenal lelah terus berusaha memadamkan api yang telah melalap lokasi TNWK dimana luas dampak kebakaran sendiri belum bisa diperkirakan karena sampai dengan Pukul 20:00WIB api belum padam.

Babinsa Koramil 429-05/Sukadana, Kodim 0429/Lamtim Serda Indra yang turut berjibaku memadamkan api menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan membakar hutan maupun lahan.

“Mari kita berfikir yang rasional, jangan hanya berfikir untuk kepentingan sendiri/ kelompok karena dampak dari kebakaran ini sangat luar bias, baik itu polusi, perekonomian bahkan ekosistem yang ada di hutan itu sendiri bahkan jika suda terjadi karhutla semua jadi repot”, ujar Babinsa.

Baca Juga :  Coblos Nomor Urut 02, Ingkamben Desa Kalipasir Mohon Do'a Restu Dan Dukungannya

Babinsa berharap, jika hanya dengan himbauan ataupun ajakan masih belum mempan bagi para pelaku pembakar hutan perlu adanya penegakan hukum.

“Upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku harus ditegakkan jika himbauan tidak lagi di gubris, untuk memberikan efek jera kepada para pembakar hutan dan lahan”, pungkasnya. (Red).

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum