Lakukan Penganiayaan Di Warung Angkringan, Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, seorang warga harus berurusan dengan Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Jumat (10/11), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DE (38) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan, dengan cara melakukan tindakan pemukulan terhadap NZ (40) warga Kecamatan Way Jepara, hingga menyebabkan korban shok, serta mengalami luka dibagian wajahnya.

Baca Juga :  Selang 2 Hari Beraksi, Pelaku Curanmor Di Jabung Dibekuk Polisi

Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada Selasa (31/10) malam lalu, disalah satu warung angkringan, diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu.

Korban yang tidak terima oleh perbuatan penganiayaan tersebut, selanjutnya melaporkan ke Mapolsek Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dan membawanya ke Polsek Labuhan Ratu.

Baca Juga :  Lakukan Pengeroyokan, Seorang Pelajar Diamankan Polsek Pekalongan

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan pakaian dan hasil visum korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 Jo 335 tentang penganiayaan dan atau pengancaman.
(Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum