Gara-Gara HP, Seorang Tahanan Di Lamtim Kembali Diperiksa Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Seorang Tahanan harus kembali diperiksa Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian telepon genggam, di Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Kamis (14/12), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah WW (35) warga Kecamatan Way Jepara.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Di Lamtim

Tersangka diduga menguasai telepon hasil tindak pidana pencurian, milik SM (45) warga Kecamatan Way Jepara, yang telah hilang akibat peristiwa pencurian, pada akhir Bulan November 2023 lalu.

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah korban, dan mengambil telepon genggam, beserta uang tunai ratusan ribu rupiah.

Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, yang dibackup Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengungkap, bahwa WW yang saat ini tengah menjalani hukuman akibat persoalan hukum lain, merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  11 Anggota Polri Dan PNS Polres Lampung Timur Gelar Tradisi Upacara Wisuda Purna Bakti

Untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum