Diduga Ketua Gapoktan Di Raman Fajar Jual Pupuk Bersubsidi Di Atas Harga HET

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. Layanan pelanggan Pupuk Indonesia bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatApp di nomor 0811 9918 001, 07/03/2024.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios (tidak diantar ke lokasi petani).

Pupuk Indonesia telah memberhentikan kerja sama enam kios di Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun 2023 lalu.

Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga :  Wabup Azwar Hadi, Melepas 60 Anggota Paguyuban Tiban Lamtim Berangkat ke Jawa Timur

Kriteria yang ditetapkan sebagai berikut; petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.

Masih berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah juga hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yaitu: padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Namun berbeda dengan Kios milik Jamiun Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Fajar maju, Desa Raman Fajar, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.

Diduga Jamiun menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada 24 Kelompok Tani yang ada di Desanya, dan yang lebih mencengangkan adalah jumalah tani yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) berbeda dengan daftar jumlah tani yang di pegang oleh Jamiun.

Baca Juga :  Ini Jawaban Kabid PSP Lamtim, Tekankan Gapoktan Yang Menyewakan Mesin Combine Harus Ada Kesepakatan

Jamiun saat di wawancarai media ini mengatakan, “ya saya Ketua Gapoktan disini, terkait harga pupuk yang saya jual itu Rp. 130.000, memang saya jual di atas harga HET tapi semua ini sudah kesepakatan kami bersama, walaupun saya tau itu melanggar aturan tapi ya gimana saya tipis bener dapetnya, ” keluh Jamiun.

Masih dikatakan Jamiun, “untuk masalah jumlah tani per kelompok yang terdaftar di SIMLUHTAN itu saya ga tau, dan data anggota yang saya pegang ya ga sampe segitu banyaknya, “tutup Jamiun. (Red/Tim)

Sumber :
https://ekonomi.republika.co.id/berita/rz3w05423/harga-pupuk-di-atas-het-petani-bisa-lapor-ke-layanan-pelanggan-pupuk-indonesia

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum