Pemerintah Tetapkan Tunjangan Dapat Diterima Oleh Guru ASN Daerah Di Bulan Maret

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro, Lampung-Halopaginews.com- Pemerintah tetapkan tunjangan yang dapat diterima oleh para guru ASN daerah.

Akan tetapi sepertinya bahwa jadwal tunjangan tersebut tidak dapat diterima oleh Guru ASN di Bulan Maret 2024 ini.

Lantas apa dan kapan pembayaran tunjangan tersebut akan mulai di terima oleh guru ASN? Simak informasinya di bawah ini.

Dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023 menyebutkan ada 3 tunjangan yang dapat diterima oleh guru ASN, yaitu:

Tunjangan profesi guru yang diberikan sebanyak 1 kali gaji pokok yang telah memiliki dan memenuhi persyaratannya.

Tunjangan khusus yang diberikan sebanyak 1 kali gaji pokok akan tetapi hanya untuk yang bertugas pada daerah khusus.

Baca Juga :  Wali Kota Metro Wahdi Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama Menduduki Kursi Kosong

Tambahan penghasilan yang akan diberikan kepada guru ASN non sertifikasi sebesar Rp250.000/bulannya.

Pembayarannya ditetapkan berupa rapelan selama 3 bulan dan akan diberikan mulai dari Bulan April 2024.

Akan tetapi jangan lupa bahwa tunjangan-tunjangan tersebut baru akan diberikan jika guru ASN telah melakukan verifikasi dan validasi data.

Kemudian tunjangan lain yang akan diterima adalah THR yang ditetapkan komponennya sesuai PP no 14 tahun 2024, antara lain:

Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan serta tunjangan profesi guru ASN.

Baca Juga :  Dualisme PP IWO, Ahmad Fijayuddin Masih Ketua PD IWO Pringsewu

Disebutkan Sri Mulyani akan diberikan pada H-10 idul fitri dengan tidak menghitung hari libur kerja.

Hanya saja sayangnya pemerintah belum dapat memastikan bahwa pembayaran keempat tunjangan tersebut tepat pada waktunya.

Karena ada beberapa daerah yang tiap tahunnya selalu mengalami keterlambatan dalam pembayarannya.

Tentu tunjangan tersebut sangat ditunggu karena dapat membantu menyejahterakan keluarga dari guru ASN khususnya daerah.

Selain itu pula pembayarannya tidak dikenai potongan berupa pinjaman sesuai dengan peraturan yang ada. Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum