Rapat Paripurna DPRD Lamtim Penyampaian LKPJ Dan APBD Tahun 2023

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur (Lamtim) menggelar rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ali Johan Arif, dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pihak terkait lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang KH Ahmad Hanafiah DPRD, Jumat, 19 April 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) adalah refleksi dari kinerja Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.

Baca Juga :  Kodim 0429/Lamtim Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi di Puskesmas Sekampung

“Penyampaian LKPJ kepada DPRD dianggap sebagai wujud nilai-nilai demokrasi dan kerjasama antara pemerintah daerah dan lembaga wakil rakyat,”ujar Bupati Lampung Timur.

Foto, DPRD Lampung Timur
Foto, DPRD Lampung Timur

Bupati Dawam juga menegaskan arah kebijakan pembangunan daerah pada tahun 2023, mengutamakan pemulihan ekonomi, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, ketertiban masyarakat, pelayanan publik, dan lingkungan hidup,”imbuhnya.

Sementara itu, Implementasi tema dan prioritas pembangunan tersebut tercermin dalam program dan kegiatan yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Perbakin Lamtim Gelar Kejuaran Menembak Dan Latber Bupati Cup 2024

Selanjutnya, Berdasarkan Nomor 05 Tahun 2022 tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2023. Tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023.

“Dengan hasil pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah, serta hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh OPD terkait, secara rinci dapat dibahas melalui mekanisme pembahasan mendalam, oleh Panitia Khusus bersama OPD terkait,” kata Dawam. (ADV)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum