Wow Keren!! Wakil Ketua DPRD Lamtim di Periksa Kejaksaan Diduga Korupsi

Foto, Wakil Ketua DPRD Lamtim digiring ke Mobil Kejaksaan Negeri Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)-   Setelah Menjalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lampung Timur, berinisial AF, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, langsung digiring Menuju Mobil Tahanan Kejaksaan untuk dititip di Rutan Sukadana, karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Tahun 2018, Kamis (23/09/2021).

Dari pantauan wartawan, AF, sudah tiba di Kejaksaan Lamtim sekitar jam 9.00 Wib dan keluar dari ruangan Kasi Pidsus sekitar jam 13.15 Wib untuk makan siang.

Lalu sekitar jam 14.00 Wib AF, kembali ke kejaksaan kembali untuk menjalani pemeriksaan. Setah menjalani pemeriksaan yang kedua, AF, keluar dari ruangan Kasi Pidsus sekitar pukul 15.15 Wib dan langsung digiring menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah parkir di depan kantor kejaksaan.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Lamtim, Terima LKPJ Bupati TA.2022, Dihadiri 16 Anggota DPRD

Menurut Kajari Lamtim Ariana Juliastuty, SH,MH mengatakan, setelah dilakukan pemanggilan ke tiga terhadap saksi atas nama AF, ternyata para jaksa penyidik menemukan bukti awal bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna tahun 2018.

AF, sebagai Ketua Karang Taruna kabupaten Lampung Timur kita tetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018 sesuai hasil penyidik Kejaksaan Negeri Lamtim. AF,  diduga telah melakukan korupsi dana hibah karang taruna sekitar 100 juta lebih dari anggaran dana hibah karang taruna sebesar 250 juta rupiah tahun 2018.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Lamtim, Penyampaian LPPA Kabupaten Lamtim

AF, sebagai Ketua Karang Taruna kabupaten Lampung Timur mengajukan proposal dana hibah karang taruna kepada Pemkab Lamtim. Proposal karang taruna di setujui sebesar Rp.250 juta, yang dicairkan dengan dua tahap, tahap pertama dicairkan Rp. 125 juta dan tahap ke dua Rp.125 juta pada tahun 2018.

Kita melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikawatirkan dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang ada,” Ungkapnya.  (DBS)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum