Laporan PPNS Ditunggu Ketua KPPP Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-  Ir. Moch. Jusuf Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Lampung Timur menunggu laporan Heriyanto Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Laporan tersebut adalah hasil Heriyanto melakukan pemeriksaan terhadap Muslihin Pengecer Kios Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana yang diduga mark-up harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi.

Ir. Moch. Jusuf Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur sedangkan Heriyanto Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Holtikultura Perkebunan Kabupaten Lampung Timur Pengawas Pupuk dan Pestisida.

“Masalah pupuk subsidi, kemaren sudah tak sambungin ke Heriyanto, sebenernya penyidik itu, dia belum laporan aja”, kata Jusuf diruang kerjanya pada Senin, 29 April 2024 sekitar jam 08.30 WIB.

Ketua KPPP sedang menunggu laporan dari PPNS sebab PPNS yang memiliki wewenang dan mengerti tentang mark-up HET Pupuk Bersubsidi tersebut.

“Nunggu laporan beliau, dia kan PPNS nya, nanti sebenernya apa dia ada kewenangannya untuk mengetahui itu”, terang Ketua Tim KPPP Lampung Timur sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur itu.

Seharusnya seluruh kewenangan urusan eksekutor berada di Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lampung Timur bukan di Dinas, sebaliknya Dinas berkoordinasi dengan Sekretariat PPNS.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor dan Handphone, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Timur

“Harusnya eksekutor seluruh dinas itu ada di Sekretariat PPNS semua, jangan di dinas, dinas juga harusnya sering koordinasi dengan Sekretariat”, tegas seorang PPNS Lampung Timur melalui handphone pada Jum’at, 3 Mei 2024 pukul 21.22 WIB

Eksekutor pembuat sangsi administrasi merupakan wewenang Sahmin Saleh Kepala Satpol-PP Lampung Timur selaku Ketua Sekretariat PPNS Lampung Timur.

“Eksekutor yang buat sangsi administrasi Ketua Satpol-PP selaku Ketua Sekretariat PPNS harusnya”, terangnya.

Kewenangan Dinas terkait hanya sebatas pengawasan dan mencari bukti-bukti indikasi tindakan penyimpangan pupuk dan pestisida.

“Untuk pengawasan, dinas hanya sebatas pengawasan, nyari bukti-bukti segala macam, untuk eksekutornya baru di Sekretariat, itu polanya”, jelas rekan seprofesi Heriyanto tersebut.

Pihaknya telah menjelaskan kepada Sahmin Saleh Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Timur bahwa kewenangan Sekretariat PPNS sangat penting dalam pemeriksaan guna mencari barang bukti.

“Udah saya jelasin dengan pak Sahmin Saleh, Sekretariat PPNS itu sangat penting. Soalnya jemput bola beda dengan nunggu bola, kalau kita jemput bola nyari barang bukti, itu bedanya”, jelas PPNS itu.

Sejak menjabat Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan Lampung Timur Heriyanto jarang datang ke Kantor Sekretariat PPNS.

Bila perlu permasalahan mark-up HET pupuk bersubsidi dipertanyakan kepada kepada Sahmin Saleh Kepala Satpol-PP

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Kukuhkan 15 Danramil Jadi Bapak Asuh Anak Stunting

“Semenjak jadi Kabid sudah jarang ke Sekretariat, mungkin sibuk banyak kerjaan dia, tanyain aja ke pak Sahmin kenapa kasus di Pertanian itu nggak di tarik ke Sekretariat PPNS, akhirnya dia bisa negor Heri”, pungkasnya.

Anggota Gapoktan Rukun Sentosa juga sangat menunggu perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan PPNS terhadap Muslihin Pengecer Kios merangkap Ketua Gapoktan Rukun Sentosa tersebut.

Selain itu, Anggota Gapoktan Rukun Sentosa juga mengeluh sebab tidak mendapatkan pupuk bersubsidi dan mempertanyakan uang hasil sewa traktor rotari tahun 2022-2023 yang diduga digelapkan oleh Muslihin.

Sebab sejak tahun 2022, uang hasil sewa traktor rotari hanya terkumpul sejumlah Rp.10,347,000. Itupun dipotong biaya operasional dan lain-lain yang diduga dimanipulasi atau di mark-up oleh Muslihin.

Bahkan, Anggota Gapoktan Rukun Sentosa mengharap kehadiran Muslihin saat pertemuan guna mempertanyakan tujuan Muslihin memerintahkan Imam Sobirin meminta tanda tangan Anggota Gapoktan Rukun Sentosa tersebut.

“Pak Bawor ngundang pak Muslihin pertemuan untuk mempertanyakan apa maksud dan tujuan nyuruh Imam Sobirin keliling minta tanda tangan itu, tapi pak Muslihin nggak berani dateng”, kata Anggota Gapoktan Rukun Sentosa pada Sabtu, 4 Mei 2024 jam 08.56 WIB.

(Rofian Kunang)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum