Kehilangan STNK Kendaraan Mobil Mitsubishi Milik Yudyanto

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Telah Kehilangan Surat STNK Kendaraan Mobil Mitsubishi Milik Yudyanto Raharjo warga Dusun VI RT 029 RW 010 Desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (13/6/2024).

Pasalnya Yudyanto Raharjo Pada hari kamis tgl 13 Juni 2024 saya akan membayar pajak kendaraan ke Samsat Lampung Timur. Namun saat akan melakukan syarat pembayaran pajak ke Samsat STNK Asli nya hilang.

Hal itu diungkapkan Yudyanto Raharjo menjelaskan peristiwa kejadian awal mulanya saya sedang memfoto copi STNK untuk persyaratan pembayaran pajak kendaraan, sebelum ke Samsat Sukadana, saya singgah dulu di warga desa taman bogo karena ada keperluan.

Pada saat itu kami sedang ngobrol-ngobrol dengan warga dan mengecek lagi isi surat-surat kendaraan, ternyata satu lembar STNK nya tidak ada dan hilang,”ucapnya Yudyanto Raharjo kepada media ini, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Lamtim Hadiri Gebyar Seni Tari Tradisional di Lamsel

Lalu saya melakukan pencarian di rute jalan dari desa tanjung inten ke desa taman bogo yang saya lewati tetapi belum ketemu juga, “terangnya.

Kemudian pada hari Jum’at 14 Juni 2024 saya melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polsek Purbolinggo, membuat laporan surat kehilangan STNK mobil barang merek Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan no rangka MHMFE74p59k019315. No mesin 4D34TE58228. No polisi BE 8906 NU an PT Sumber Lestari Indah Lampung Timur,”ungkapnya Yudyanto.

Foto, Laporan Ke Polsek Purbolinggo
Foto, Laporan Ke Polsek Purbolinggo

Untuk diketahui:

Kehilangan atau kerusakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat menjadi situasi yang mengkhawatirkan dan membingungkan. Namun, jangan panik. Anda masih dapat mengurus STNK yang hilang atau rusak dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat.

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan atau kerusakan STNK Anda ke kantor polisi setempat.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lamtim, Resmikan Destinasi Wisata Desa Marga Jaya dan Gowes Bareng

Kunjungi kantor polisi terdekat dan berikan informasi lengkap tentang kehilangan atau kerusakan STNK. Mereka akan memberikan laporan kehilangan atau surat keterangan kerusakan yang akan menjadi bukti yang diperlukan saat mengurus STNK baru. Memberikan Informasi membuat iklan ke Radio, Media Online maupun Media Cetak.

Setelah Anda melaporkan kehilangan atau kerusakan STNK ke kantor polisi, persiapkan dokumen-dokumen berikut:
a. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang masih berlaku.
b. Fotokopi laporan kehilangan atau surat keterangan kerusakan STNK dari kepolisian.
c. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau STCK (Surat Tanda Cek Kepemilikan Kendaraan).
d. Pas foto berwarna dengan ukuran tertentu sesuai persyaratan yang ditetapkan. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum