DPD APKAN Lamtim Resmi Melaporkan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Ke Inspektorat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) APKAN Kabupaten Lampung Timur secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemerintah Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana, Desa Braja Kencana Kecamatan Braja Selebah dan Desa Giri Klopo Mulyo Kecamatan Sekampung ke Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.

Ketua DPD LSM APKAN Kabupaten Lampung Timur Husnan Efendi yang didampingi jajaran Pengurusnya, mengungkapkan bahwa dilaporkannya oknum Kepala Desa Muara Jaya, Desa Braja Kencana dan Desa Giri Klopo Mulyo ke Dinas Inspektorat terkait diduga melakukan ketidak transparan dalam pengelolaan dana desa, yang bersumber dari (DD) yang sudah di cairkan 60% yang bersumber dari dana desa tahun 2024 yang jenis kegiatan yang dilaporkan sudah kami laporkan melalui surat Laporan kepada Inspektorat Lampung Timur.

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat di Desa tersebut, Husnan Efendi selaku Ketua DPD LSM APKAN Lampung Timur bersama anggotanya telah melayangkan pengaduan tentang Dugaan penyelewengan Keuangan dan Kegiatan Infrastruktur Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di 3 Desa dan 3 Kecamatan tersebut yg tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Metro Dalami Kasus Pembunuhan Korban Pengeroyokan

Di ungkapkan oleh Husnan Efendi bahwa laporan tersebut itu telah disampaikan ke pihak Dinas terkait yaitu Dinas Inspektorat kabupeten Lampung Timur. Pihaknya menduga kuat, antara realisasi penggunaan dengan laporan keuangan desa jauh berbeda dengan kondisi dan situasi di lapangan atau lokasi pembangunan.

Alasan yang kuat adalah bahwa Kepala Desa di tiga Desa Tersebut bersama aparatur Pemerintahan Desanya tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2024, bahkan saat di layangkan surat klarifikasi ke masing-masing desa tidak di jawab oleh kepala desa dan stafnya.

”Akibat minimnya keterbukaan informasi transparansi keuangan Dana Desa tersebut, masyarakat di tiga desa tersebut mempertanyakan, bahwa di Desanya ada dugaan pemdes tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desanya dalam Dana Desa Tahun 2024 dengan alasan tidak jelas.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Merayakan Setahun Memimpin Pemkab Lampung Timur

“Bukti pelaksanaan pekerjaan pisik di tiga desa sebagai pendukung telah kami laporkan dalam berkas yang kami sampaikan ke Inspektorat kabupaten Lampung Timur,” ungkap Husnan Efendi, Senin (3/7/24).

“Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, kami dari DPD LSM APKAN Kabupaten Lampung Timur meminta kepada pihak Dinas terkait, Inspektorat kabupaten Lampung Timur untuk mengusut tuntas dugaan korupsi & Pekerjaan Proyek tidak sesuai Spesifikasi ini,”tegas Husnan Efendi.

Sementara itu, berkas laporan dugaan di tiga desa telah dilayangkan ke Dinas terkait dan Inspektorat kabupaten Lampung Timur, dan Kami Harap bisa segara di Proses dan ditindak lanjuti, Laporan atau Pengaduan DPD APKAN Lampung Timur tersebut. (Tim/Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum