Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian, berhasil menggagalkan dugaan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Selasa (9/7/24), menjelaskan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut adalah JL (48) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Baca Juga :  Tidak Ada 1 Jam, Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pelaku Curanmor

tersangka kasus narkoba ini, diringkus pihak kepolisian, pada Senin (8/7/24) di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Dari tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk buka tanaman Jenis Sabu. Bruto 0.32 Gram.

tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ini Pesan Dandim 0429/Lamtim Pada Acara Pengukuhan Paskibraka Terpilih

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum