Rapat Paripurna DPRD Lamtim Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda RPJPD Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024-2045, Sukadana, Senin (22/7/2024).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Lamtim,Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD beserta anggota DPRD Lamtim, Wakil Bupati Lamtim, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Ketua Pengadilan Agama, Sekdakab Lamtim, Inspektur Daerah Kab.Lamtim, Para staf ahli Bupati, Asisten Setdakab Lamtim, Para Kepala Dinas, Camat, Para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Insan Pers.

Dalam sambutannya Sekretaris DPRD Lamtim M.Noer Alsyarif,S.E.M.M, menyampaikan sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan agenda pengambilan keputusan terhadap raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten lampung timur tahun 2025-2045.

Sebagaimana kita ketahui,bahwa Raperda RPJPD telah diselesaikan pembahasan nya sesuai dengan tahapan yang di atur dalam instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045.

Baca Juga :  Lakukan Pengancaman, 3 Warga Lampung Timur Diserahkan Keluarga Ke Polisi
Foto, DPRD Lamtim
Foto, DPRD Lamtim

Atas nama pemerintah kabupaten lampung timur kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya ketua dan anggota panitia khusus, yang telah bekerja keras bersama sama pemerintah daerah dalam rangkaian pembahasan raperda RPJPD ini,”tuturnya.

“Kami sangat mengapresiasi, bahwa dengan selesainya pembahasan raperda RPJPD ini, maka dapat disimpulkan bahwa tahapan penyusunan Raperda RPJPD ini telah menggunakan seluruh pendekatan sebagaimana diatur dalam regulasi yaitu pendekatan sebagaimana diatur dalam regulasi yaitu pendekatan teknokratis, partisipatif,top down-bottom up, dan politis,” paparnya.

Sesuai dengan ketentuan pasal 267 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014, bahwa Raperda RPJPD yang telah disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD sebelum ditetapkan oleh Bupati, paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak persetujuan bersama, disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk evaluasi.

Evaluasi terhadap Raperda RPJPD yang di lakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD nasional. RPJPD Provinsi Lampung, kepentingan umum dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,”

Baca Juga :  Kapolres Lamtim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kabag SDM

Selanjutnya, menindaklanjuti surat menteri dalam negeri: 000.8.2.2/4075/Bangda tanggal 12 Juni 2024 perihal penyusunan rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029, Bappeda bersama perangkat daerah terkait akan segera menyusun rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 yang mengacu pada RPJPD tahun 2025-2045, sebagai salah satu acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program perioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada 2024,” terangnya.

Dengan telah disetujui Raperda RPJPD untuk ditetapkan menjadi perda RPJPD, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangan dalam pembangunan jangka panjang di kabupaten lampung timur serta pada keberhasilan pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya visi lampung timur sejahtera 2045, Lampung Timur semakin religius, maju, mandiri, dan berkelanjutan,” tutupnya. (ADV)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum