Miris! Waka Humas SMA Negeri 1 Pardasuka Tidak Mengerti Tupoksi Wartawan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

PRINGSEWU (HP)  – Insiden memilukan kembali dialami para insan pers. Dua jurnalis Ikatan Wartawan Online (IWO) Pringsewu yang sedang menjalani tugas kewartawanan saat akan konfirmasi masalah penahanan ijazah, dihalangi oleh Waka Humas SMA Negeri 1 Pardasuka, Widodo, pada Rabu (31/07/2024).

Bendahara IWO Pringsewu, Ahsani Taqwin, mengatakan ia bersama dengan seorang anggota IWO Pringsewu lainnya yakni Arif Wijaya tidak diperkenankan merekam pembicaraan saat hendak melakukan wawancara.

“Awalnya kami diterima oleh Waka Kesiswaan, karena Kepala Sekolahnya sedang tidak ada di kantor. Tapi lantaran dia tidak bisa memberi penjelasan mengenai masalah penahanan ijazah yang kami tanyakan lalu memanggil Waka Humas,” Kata Ahsani.

Baca Juga :  LITERASI DIGITAL KABUPATEN PASAWARAN– PROVINSI LAMPUNG

Waka Humas, lanjut Ahsani, yang bernama Widodo memerintahkan untuk mematikan rekaman di hp yang terlihat dalam keadaan hidup.

“Coba matikan dulu itu (rekaman), bukan saya melarang merekam tapi kita ngobrol dulu,” ujar Ahsani menirukan ucapan Widodo.

Merasa situasi sudah tidak kondusif dan merasa tugasnya sebagai jurnalis dihalangi, Ahsani mengajak rekannya untuk pergi meninggalkan ruangan tempat wawancara dengan Widodo.

Sementara itu Ketua Pimpinan Daerah (PD) IWO Pringsewu, Ahmad Fijayuddin, menyayangkan atas sikap yang dilakukan Waka Humas SMA Negeri 1 Pardasuka terhadap dua jurnalis IWO Pringsewu tersebut.

“Miris sekali ketika Waka Humas yang notabene memiliki tugas mengurusi wartawan malah tidak mengerti tupoksi wartawan,” sesal pria yang akrab disapa Fijay itu.

Baca Juga :  LITERASI DIGITAL KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – PROVINSI LAMPUNG

Fijay juga menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

“Itu sudah melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18, segera akan kita laporkan ke APH agar kejadian serupa tidak akan terulang dimasa mendatang,” tambahnya.

Diketahui dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(Tim)

Dilaporkan oleh : redaksi Umum