Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Menggala

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Petugas dari Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Tulang Bawang membubarkan resepsi pernikahan yang digelar oleh warga.

Kapolsek Menggala Iptu. Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Andy Siswantoro, mengatakan, pembubaran resepsi pernikahan tersebut dilaksanakan di Dusun Jaya Baru, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, sekitar pukul 09.30 WIB. Senin (30/03/2020).

“Hari ini, tim gabungan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) melakukan pembubaran acara resepsi pernikahan yang digelar oleh salah satu warga yang ada di Dusun Jaya Baru, Kampung Lebuh Dalem, yang mana acara tersebut nekat digelar tanpa memiliki surat ijin dari Kepolisian,” ujar Zulkifli.

Baca Juga :  Sopir Bus dan Travel di Test Urine Polres Tuba

Kapolsek menambahkan, saat didatangi oleh petugas kami, acara ini dihadiri oleh sekira 70 orang warga dan dilokasi tersebut terdapat juga terdapat satu unit bus, 6 unit kendaraan pribadi roda empat serta 30 unit kendaraan roda dua.

Lanjutnya, tindakan yang kami lakukan ini sebagai tindak lanjut dari Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor :Mak/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), yang didalam terdapat larangan untuk mengadakan resepsi pernikahan.

Baca Juga :  Satu Orang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi

“Kami tidak akan segan-segan untuk membubarkan acara yang mengumpulkan sejumlah massa, ini sebagai langkah pencegahan dan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polsek Menggala.” tutup Kapolsek. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews