Diduga Plt Kadiskes Lamtim Galang Dukungan Untuk Salah Satu Paslon

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Sukadana-Halopaginews.com- Diduga pelaksana tugas (Plt) kepala dinas kesehatan (Kadiskes) Lampung Timur (Lamtim) Hairul Azman menyatakan dukungan di hadapan kepala Unit Pelayanan Tingkat Pertama (UPTD) Puskesmas sekabupaten lamtim kepada salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, jumat (04/10/24).

“Ya beberapa hari lalu kepala UPTD Puskesmas dikumpulkan, awal mulanya acara sosialisasi absen online oleh diskominfo, sepulang dari sana oknum kepala dinas dan ASN UPTD berinisial M memohon dukungan untuk salah satu calon diduga paslon M Dawam Rahardjo, di aula puskesmas mataram baru,”ungkap salah satu nara sumber yang enggan di sebutkan identitasnya itu.

Menanggapi hal itu Plt Kadiskes Lamtim Hairul Azman membantah bahwa dirinya telah mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati lamtim. “Tidak benar dan kapan saya kumpulkan,” terangnya saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp.

Hairul Azman Plt Kadis Kesehatan Lamtim juga menyebutkan, “Coba cari undangan saya mengumpulkan KA UPTD, yang ada saya diundang oleh KA Forum dan untuk menjelaskan absen digital, tapi saya memang, minta didoakan agar pak bupati selalu diberikan kesehatan begitu sejatinya dan itu belum masuk masa kampanye saya rasa tidak ada yang dilanggar,”ungkapnya Hairul Azman, kepada media saat konfirmasi halopaginews.com melalui Via WhatsApp, Jum’at (4/10/24)

Baca Juga :  Jembatan Penghubung Antar Desa Rusak, Babinsa Himbau Warga Hati-hati

Berdasarkan UU ASN 5/2014, tindakan yang dianggap tidak netral bagi ASN adalah ikut serta dalam politik praktis. Itu artinya mereka tidak boleh bergabung menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta melakukan dukungan kepada salah satu calon baik itu pemilihan bupati atau gubernur.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga :  Pilkada 2024, KPU Metro Resmi Menetapkan Dua Paslon

“Ada sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 12 juta. Kita sedang pelajari informasi tersebut, setelah lengkap alat bukti kita akan laporkan ke bawaslu dan sedang kita kaji apakah perlu di laporan ke pihak kepolisian terkait tindak pidana tertentu,” papar Muhlisin (56) salah satu perwakilan organisasi masyarakat yang ada di kabupaten lampung timur. (tim)

Hingga berita ini diterbitkan sudah konfirmasi dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur Hairul Azman.

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum