Harga Singkong Anjlok, Ribuan Pertani Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Bupati Dan DPRD Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Ribuan Petani Singkong Kabupaten Lampung Timur melalui wadah Paguyuban Petani Singkong melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Lampung Timur dan dihalaman Kantor DPRD Lampung Timur.

Aksi Damai para petani tersebut di sambut langsung oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Ketua DPRD Lampung Timur Ridha Rotul Aliyah dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Kordinator unjuk rasa yang yang dikomandoi oleh Maradoni perta aksi damai di lakukan di Depan halaman kantor Bupati dan dilanjutkan di depan halaman kantor DPRD. Inti dari aksi tersebut petani meminta 8 tuntutan kepada pemerintah daerah Lampung Timur.

Foto, Istimewa
Foto, aksi damai dihalaman depan Kantor DPRD Lampung Timur

“Kami masyarakat Lampung Timur mayoritas adalah petani salah satunya petani komoditas singkong, dan saat ini harga singkong benar benar anjlok, kami berharap pemerintah baik pihak eksekutif dan legislatif turut bertanggung jawab,”kata Maradoni.

Sementara tuntutan yang di sampaikan petani melalui kordinator aksi antara lain. Meminta kepada Pemerintah Daerah Lampung Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Timur untuk memperjuangkan kenaikan harga singkong di Lampung Timur sebesar Rp.1.890 per kg.

Meminta kepada Pemerintah Daerah Lampung Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Timur untuk menurunkan repraksi potongan timbangan maksimal 10%

Baca Juga :  IMB Menyusul!! Penyewa Tanah Aset PT.Pos di Purbolinggo di Suruh Pos Properti Indonesia Mendirikan Bangunan

Meminta kepada Pemerintah Daerah Lampung Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Timur untuk menertibkan atau menghilangkan praktik-praktik pungli yang ada di lingkungan pabrik (oknum-oknum pabrik).

Meminta kepada pihak pabrik untuk membenahi permainan-permainan timbangan.

Meminta kepada Kementerian Perdagangan RI melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Timur untuk pengawasan berkala kepada pabrik-pabrik baik sistem timbangan dan sistem tester sehingga tidak terjadi permainan yang menjadi kerugian kepada petani singkong.

Meminta kepada Pemerintah Daerah Lampung Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Timur melalui dinas atau instansi terkait untuk mengendalikan produk ubi kayu atau singkong masuk kedalam salah satu sembilan bahan pokok agar subsidi pupuk bisa di kembalikan kepada petani ubi kayu (singkong).

Kepada Pemerintah Daerah Lampung Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Timur, agar meringankan pabrik yang ada di Lampung Timur menghentikan proses produksi sebelum tuntutan kami di penuhi atau di kabulkan.

”Dan apabila perintah pejabat eksekutif dan legislatif tidak di indahkan oleh pihak pabrik (pengusaha tapioka) maka kami pihak Paguyuban petani singkong Lampung Timur yang akan menutup,”tegas Maradoni.

Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur (DPRD) Melalui komisi II, Untuk menjalankan 7 poin kesepakatan saat RDP (rapat dengar pendapat) pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024.

Baca Juga :  Pupuk Bersubsidi Dijual Pengecer Tidak Sesuai HET?

Sementara Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dihadapan ribuan pengunjuk rasa soal harga singkong, menegaskan dirinya akan berkordinasi dengan pemerintah Provinsi Lampung.

“Kebetulan hari ini juga kami ada rapat di Provinsi terkait anjloknya harga singkong, maka nanti saya akan menyampaikan keluhan keluhan rekan-rekan petani singkong disana,”kata Dawam Rahardjo, Senin (23/12/2024).

Foto, Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah
Foto, Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Lampung Timur Ridha Rotul Aliyah, didampingi Ariyan Putra Marga Wakil DPRD Lamtim menegaskan bahwa DPRD sudah memberikan 7 rekomendasi untuk perusahaan singkong yang ada di Lampung Timur,”ujarnya.

Dalam rekomendasi tersebut yang di sampaikan Ketua DPRD Lampung Timur Ridha Rotul Aliyah untuk pihak eksekutif yakni, diminta melakukan pengawasan terkait limbah yang mencemari aliran sungai.

Untuk melakukan pengawasan terameter, pengawasan pihak perusahaan yang menggunakan air bawah tanah. Melakukan pengawasan tentang perlengkapan ijin perusahaan. Pengawasan jalan jalan yang dilintasi oleh kendaraan milik perusahaan dan terkait upah minimum yang ditentukan berikut BPJS ketenaga kerjaan.

“Kami kawan-kawan DPRD meminta agar pihak perusahaan menutup sementara hingga ada kenaikan harga singkong yang sesuai, yang tidak merugikan petani,”tuturnya Rida. (EW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum